Proyek Pembangunan Gedung DPRD Surabaya Dipersoalkan

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 04 November 2020
0 dilihat
Proyek Pembangunan Gedung DPRD Surabaya Dipersoalkan
JAPRI saat gelar aksi di Kejati Jatim. Foto: Try Wahyudi/Telisik

" Semua orang sama di hadapan hukum. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Jaringan Pemantau dan Riset Indonesia (JAPRI) Wilayah Jawa melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur.

Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak Korps Adhyaksa agar segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan pembangunan gedung baru DPRD Surabaya.

Koorlap aksi, Zainuddin menjelaskan, di hadapan hukum setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama.

"Semua orang sama di hadapan hukum," terang Zainuddin.

Maka begitu juga, tambah dia, aparat penegak hukum harus menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Musim Panen Kedua, Konawe Surplus Beras Lagi

Ia menjelaskan JAPRI melakukan pengkajian data proyek pembangunan gedung DPRD Kota Surabaya yang dibangun pada tahun 2018 lalu.

Kontraktor pemenang tender PT Tiara Multi Teknik dengan kontrak satuan bernomor 641.6/5690.34/436.7.5/2017 tertanggal 20 oktober 2017 dengan nilai awal sebesar Rp 55.073.049.941 kontrak di addendum dan dengan addendum 4 kontrak nomor 641.6/6400.1BG/ADD-IV/436.7.5/2018 tertanggal 21 Desember 2018 dengan nilai Rp 54.124.520.000.

Banyak dugaan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang yang berlaku. Jay sapaan Zainuddin, meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat proyek pembangunan Gedung Baru DPRD Kota Surabaya.

"Mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen, kontraktor pemenang lelang, Pimpinan dewan periode 2008-2014 dan Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya," terang Jay.

Selain itu pihaknya juga meminta  BPK RI dan PPATK melakukan audit ulang, dan pemeriksaan ulang terhadap dana yang mengalir ke pihak-pihak tertentu terkait proyek pembangunan gedung baru DPRD Kota Surabaya. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga