Oleh: Efriza

Dosen Ilmu Politik di Beberapa Kampus dan Owner Penerbitan

JIKA berdasarkan aturan syarat calon gubernur (cagub) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah 22 kursi. Maka, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berdasarkan hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKJ bahwa memperoleh kursi diperkirakan sebanyak 9 kursi sebagai partai urutan ke-7.

PSI hanya mengantongi suara sebanyak 465.936 suara atau 7,68 persen. Ini menunjukkan PSI butuh dua partai politik lainnya untuk membangun koalisi. Njelimetnya adalah PSI masuk dalam kategori partai politik sebagai “pemain baru” untuk urusan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) DKJ.

Ini menunjukkan berdasar kepartaian maka diyakini PSI akan kurang diperhitungkan. Meski begitu, PSI mencoba menawarkan dua sosok cagub yakni Kaesang Pangarep yang merupakan Ketua Umumnya, dan Wakil Ketua Dewan Pembina Grace Natalie. Tulisan ini ingin menelisik lebih jauh tentang peluang PSI dalam kancah politik lokal Pilkada DKJ, sebagai berikut.