Puluhan Motor Terjaring Razia Hendak Balap Liar

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Minggu, 26 Februari 2023
0 dilihat
Puluhan Motor Terjaring Razia Hendak Balap Liar
Puluhan kendaraan terjaring razia cipta kondisi penertibapan aksi balap liar dan penggunaan knalpor bogar. Foto: Ist.

" Aksi balap liar dan penggunaan knalpot bogar sering dikeluhkan masyarakat "

KENDARI, TELISIK.ID - Hendak balap liar, puluhan kendaraan roda dua terjaring razia di sekitaran kampus Avicena, Jalan Brigjen M. Yeoenoes, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (25/2/2023) malam.

Puluhan motor itu juga kedapatan menggunakan knalpot bogar. Aksi balap liar dan penggunaan knalpot bogar memang sering dikeluhkan masyarakat. Aksitivitas balap liar sangat berpotensi terjadinya kecelakan lalu lintas, sementara penggunaan knalpot bogar menghasilkan suara bising yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Muhammad Ichwan, warga Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, kerap kali merasa terganggu ketika kendaraan menggunakan knalpot bogar melintas.

"Meresahkan sekali, harus ditindak tegas," ujar Ichwan.

Tentu peran kepolisian sangat vital untuk antisipasi aksi balap liar serta penggunaan knalpot bogar. Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, pihak kepolisian laksanakan giat cipta kondisi untuk mengantisipasi balap liar dan kendaraan yang menggunakan knalpot bogar.

Baca Juga: Puluhan Sepeda Motor Knalpot Bising Terjaring Razia di Konawe

"Giat dipimpin Kasat Lantas  di wilayah hukum Polresta Kendari," jelas Eka Fathurrahman, Minggu (26/2/2023).

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Muchsin menjelaskan, razia cipta kondisi yang digelar Polresta Kendari berhasil mengamankan kendaraan jenis roda 2 sebanyak 36 unit dan roda 4 sebanyak 1 unit.

"Untuk pengendara kami berikan imbauan tentang penggunaan knalpot bogar karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009," terang Muchsin.

Sejumlah kendaraan tersebut lantas diamankan pihak kepolisian. Para pengendara diberi pemahaman, jika masih ditemukan di jalan dengan aksi balap liar, akan ditindak sesuai pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Baca Juga: Demi Hindari Razia Pengendara Bermotor Pilih Alternatif Ini

Muchsin menjelaskan, untuk sanksi tilang, sudah diterapkan sesuai atensi pimpinan khususnya balapan liar, knalpot bogar, tanda nomor kendaran bermotor (TNKB) tidak sesuai spek dan TNKB tidak dipasang atau palsu. Pelanggaran tersebut Wajib dilaksanakan tilang manual dikarenakan untuk ETLE tidak bisa meng-capture pelanggaran tersebut.

Untuk itu, kepolisian mengimbau kepada pengendara baik roda 2, roda 4 dan roda 6 agar mematuhi peraturan lalu lintas dan bagi yang menggunakan knalpot bogar, agar segera diganti sebelum  ditindak.

Khusus untuk kendaraan yang belum dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan sebagaimana mestinya, agar segera melengkapi kendaraannya baik TNKB maupun kelengkapan lainnya. (A)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga