Diberi Catatan dari DPRD Kota, Begini Jawaban Wali Kota Soal Tiga Raperda
Sumarlin, telisik indonesia
Senin, 09 Agustus 2021
0 dilihat
Wali Kota Kendari menyampaikan jawabannya atas pemandangan Fraksi di DPRD Kota Kendari tentang tiga Raperda. Foto: Sumarlin/Telisik
" Tujuh Fraksi di DPRD Kota Kendari menyetujui pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan Pemkot Kendari, namun dengan sejumlah catatan. "
KENDARI, TELISIK.ID - Tujuh Fraksi di DPRD Kota Kendari menyetujui pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemkot Kendari, namun dengan sejumlah catatan.
Seperti Fraksi PKS melalui Juru Bicaranya, Rizki Brilian Pagala, yang mengusulkan pengawasan pembangunan gedung agar sesuai dengan peruntukannya sesuai tata ruang wilayah.
"Ada kepastian dalam penetapan standar satuan harga tertinggi dan satuan indeks baru dalam penetapan besaran retribusi disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi," ungkap Rizki.
Kemudian, Fraksi Golkar melalui Juru Bicaranya, Rajab Jinik, dan Fraksi Gerindra dengan Juru Bicaranya Laode Ali Akbar, mempertanyakan data potensi wajib retribusi pemerintah Kota Kendari dan alasan perubahan Perda izin mendirikan bangunan menjadi Perda retribusi persetujuan pendirian bangun gedung.
Sedangkan, Fraksi Partai Amanat Nasional melalui Juru Bicaranya, Anita Dahlan Moga, dan Fraksi Demokrasi Kebangkitan Indonesia melalui Juru bicaranya Noviana, meminta agar penarikan retribusi harus seiring dengan pembangunan fasilitas publik.
Menjawab pertanyaan itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menjelaskan, dalam pengawasan pembangunan gedung Pemerintah Kota Kendari sudah memiliki satgas yang bertugas mengawasi pembangunan gedung agar sesuai peruntukannya.
"Bagi UMKM diberikan klasifikasi khusus besaran Indeks yang lebih kecil dalam memperoleh persetujuan pembangunan gedung," ungkap wali kota.
Baca juga: Dewan Minta PPKM di Kendari Diturunkan ke Level 2
Baca juga: Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Tuntas, Pemkot Bakal Usulkan APBD Perubahan
Untuk data potensi wajib retribusi, Pemerintah Kota Kendari sudah memiliki data berdasarkan analisa basis penerimaan, namun bisa berubah setiap tahun sesuai perkembangan perekonomian kota Kendari.
Perubahan nomenklatur pada Perda IMB menjadi Perda retribusi persetujuan pembangunan gedung, kata wali kota, tidak berpengaruh secara signifikan karena secara administrasi maupun teknis karena hanya perubahan penamaan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Mantan anggota DPRD Kota Kendari ini menambahkan, penerimaan retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah digunakan untuk membiayai pembangunan diberbagai sektor, termasuk fasilitas layanan publik.
"Terkait dengan retribusi persetujuan bangun gedung, mengenai nilai yang tidak terlampir dalam rancangan Perda yang diajukan pemerintah Kota Kendari akan disampaikan pada saat tahapan pembahasan rancangan Peraturan Daerah yang dimaksud," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada rapat paripurna yang digelar secara hybrid di DPRD Kota Kendari, Jumat (6/8/2021).
Siska Karina Imran mengatakan, tiga Raperda yang diserahkan yaitu, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kota Kendari No. 2 tahun 2012 tentang Jasa Umum, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Kota Kendari No. 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
"Pemerintah Daerah diberikan batas waktu paling lambat bulan Agustus tahun 2021 sudah ditetapkan Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam pemberian pelayanan pada masyarakat dan dasar pemungutan retribusi daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Kendari," jelasnya. (A-Adv)
Reporter: Sumarlin
Editor: Fitrah Nugraha