Pura-Pura Salat, Pria Ini Ternyata Curi Motor Jemaah Masjid

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 26 Oktober 2021
0 dilihat
Pura-Pura Salat, Pria Ini Ternyata Curi Motor Jemaah Masjid
Pelaku diamankan petugas kepolisian. Foto: Humas Polresta Deli Serdang

" Ada tiga masjid yang sering disatroni. Dia melihat situasi di masjid, memilih target, lalu beraksi. Selain itu, pelaku juga berpura-pura masuk ke masjid untuk melaksanakan salat. Dia masuk menggunakan pakaian koko, peci dan celana panjang "

MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Polresta Deli Serdang menangkap pelaku pencurian sepeda motor spesialis di rumah ibadah atau masjid.

Adapun pelaku yang diamankan yaitu Ali Syahbana (39) warga Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Dia kerap melakukan pencurian sepeda motor jemaah masjid yang sedang beribadah di daerah tempat tinggalnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus membenarkan penangkapan itu.

"Penangkapan kami lakukan karena adanya laporan dari korban, lalu kami melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. Bahkan kamera CCTV yang ada di lokasi turut kami amankan. Di situ terlihat jelas adanya sosok pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban," kata Firdaus, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga : Menang Kontestasi, Desa Ini Wakili Muna Barat di Tingkat Provinsi

Baca Juga : Ombudsman Sultra Perluas Jejaring di Media Sosial

Pelaku ditangkap di tempat bersembunyiannya, Senin 25 Oktober 2021. Dia selalu melakukan aksi pencurian di kawasan atau masjid di Dusun IV Desa Tanah Merah, Dusun I, Desa Kotangan dan Perumahan Galinda Kecamatan Galang.

"Ada tiga masjid yang sering disatroni. Dia melihat situasi di masjid, memilih target, lalu beraksi. Selain itu, pelaku juga berpura-pura masuk ke masjid untuk melaksanakan salat. Dia masuk menggunakan pakaian koko, peci dan celana panjang," tutur Firdaus.

Saat jemaah sedang salat, pelaku kemudian beraksi menggunakan kunci letter T. Setelah membobol kunci kontak sepeda motor korbannya, dia kemudian melarikan diri dan membawa kabur hasil curiannya.

"Dari tangan pelaku kami mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo hasil kejahatan. Menurut pengakuan pelaku, dia sudah tiga kali melakukan aksi pencurian itu," ungkap Firdaus.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengembangan. Untuk memburu penadah sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh warga Kecamatan Galang ini.

"Pelaku sudah kami tahan, dia dipersangkakan melanggar pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun. Dia mengaku melakukan aksi pencurian seorang diri," terang Firdaus. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga