Rekrutmen Dosen PPPK 2026 Resmi Dihentikan, Begini Penjelasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 04 Juni 2026
0 dilihat
Pemerintah menghentikan rekrutmen dosen PPPK mulai 2026 demi membuka peluang karier akademik lebih luas. Foto: Repro Menpan
" Pemerintah memutuskan tidak lagi membuka jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi dosen "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kebijakan rekrutmen dosen di lingkungan perguruan tinggi negeri memasuki babak baru setelah pemerintah memutuskan tidak lagi membuka jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi dosen pada masa mendatang.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan kajian bersama dan mempertimbangkan aspek pengembangan karier tenaga pendidik.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa rekrutmen dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema PPPK tidak akan lagi dilakukan ke depannya.
Kebijakan tersebut, kata dia, telah dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Pernyataan itu disampaikan Brian dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Kita menyepakati, ke depan, untuk rekrutmen dosen itu tidak lagi, untuk dosen ya, tidak ada lagi bentuknya PPPK. Karena kasihan dosen itu sendiri akhirnya tidak bisa berkarier," kata Brian, seperti dikutip dari Detiknews, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: PPPK 2026 Berhak Terima Program Pemerintah Rumah ASN dan Tak Terikat Kontrak 5 Tahun, Begini Penjelasannya
Menurut Brian, hasil kajian pemerintah menunjukkan bahwa skema PPPK kurang sesuai diterapkan bagi profesi dosen. Salah satu pertimbangannya adalah terbatasnya ruang pengembangan karier dibandingkan dengan dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Untuk dosen PPPK, kami sudah mengkaji dan sudah bertemu juga dengan KemenPANRB. Kami juga menyampaikan bahwa model PPPK ini tidak cocok untuk bentuk kerja sebagai dosen karena sangat terbatas," ujarnya.
Meski rekrutmen dosen PPPK akan dihentikan, pemerintah memastikan dosen PPPK yang saat ini telah bertugas tetap mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan karier akademiknya. Salah satu kebijakan yang telah diterapkan adalah pemberian kesempatan melanjutkan studi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Brian menjelaskan bahwa aturan tersebut telah diberlakukan sejak dua tahun lalu. Melalui kebijakan itu, dosen PPPK memperoleh ruang pengembangan diri yang setara dengan dosen PNS dalam beberapa aspek akademik.
"Jadi mereka sudah bisa bersekolah lanjut. Setiap dosen PPPK memiliki ruang untuk pengembangan diri yang disamakan dengan dosen PNS, meskipun secara insentif dan beberapa aspek lainnya masih berbeda," jelasnya.
Selain pendidikan lanjutan, dosen PPPK juga diberikan kesempatan untuk meniti jenjang jabatan akademik. Mereka dapat mengajukan kenaikan jabatan mulai dari lektor hingga lektor kepala sebagaimana mekanisme yang berlaku bagi dosen PNS.
"Tetapi kenaikan pangkatnya juga bisa disamakan. Jadi bisa naik dari lektor, lektor kepala. Kami sudah membuat aturan agar mereka bisa studi lanjut, naik pangkat, dan seterusnya," tambah Brian.
Dalam rapat yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menyampaikan aspirasi yang berkembang di kalangan dosen PPPK. Menurutnya, sejumlah dosen berharap mendapat kesempatan untuk diangkat menjadi PNS melalui skema yang setara dan terpadu.
Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu 2026 ke PPPK Penuh Waktu Tunggu SE Bersama 3 Menteri, Begini Penjelasannya
Esti mengatakan masih terdapat keluhan terkait pengembangan karier yang dinilai lebih terbuka bagi dosen berstatus PNS. Karena itu, aspirasi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah dalam menyusun kebijakan kepegawaian dosen pada masa mendatang.
"Ini aspirasi yang harus saya sampaikan. Ada beberapa hal yang kemudian mereka tidak bisa pengembangan karier karena hanya PPPK, bukan PNS. Karena pengembangan karier hanya disediakan untuk PNS. Nah, ini juga harus diperhatikan," kata Esti.
Kebijakan penghentian rekrutmen dosen PPPK menandai perubahan arah pengelolaan sumber daya manusia di sektor pendidikan tinggi. Pemerintah saat ini masih membahas skema yang dinilai lebih sesuai untuk mendukung pengembangan karier dosen sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di perguruan tinggi negeri. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS