Aturan Baru Zonasi PPDB 2020 Diterapkan Kemendikbud
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Sabtu, 30 Mei 2020
0 dilihat
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Foto: Repro Google.com
" Sistem zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Kemendikbud kembali menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020/2021.
Peraturan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.
Adanya sistem zonasi dianggap penting karena memiliki banyak manfaat bagi siswa dan dunia pendidikan. Di antaranya adalah:
- Mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah
- Pemerataan akses pendidikan
- Kondisi kelas yang heterogen mendorong siswa untuk bekerja sama
- Peningkatan kapasitas guru
- Mendukung pelaksanaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan PPK (Penguatan Pendidikan Karakter)
- Menghilangkan praktik jual beli kursi dan pungli
- Alat ukur intervensi Pemerintah Pusat dan Pemda.
Baca juga: Muat 30 Kubik Kayu, Kapal Asal Jeneponto Tenggelam di Laut Bombana
Sistem zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
Sekolah pun diminta untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Pada PPDB Tahun 2020/2021 terdapat 4 Sistem pendaftaran yakni zonasi, afirmasi, sistem perpindahan orang tua/wali dan prestasi.
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) sistem pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
Baca juga: Dokter Ridwan: Perasaan Gembira Meningkatkan Imunitas Tubuh
Perbedaan dari sistem zonasi tahun ajaran 2020/2021 dengan tahun lalu yang mencolok adalah kuota siswa yang diterima.
Tahun 2019 lalu siswa yang diterima dari sistem zonasi sedikitnya 80 persen dari daya tampung sekolah, sekarang sedikitnya hanya 50 persen. Ini termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.
Untuk persentase kuota sistem afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali tidak mengalami perubahan.
Masing-masing paling sedikit 15 persen (afirmasi) dan paling banyak 5 persen (sistem perpindahan tugas orang tua/wali).
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui sistem zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui sistem afirmasi atau sistem prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Mekanisme Daring pendaftaran PPDB kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Terkait zonasi, jika daya tampung pada zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Haerani Hambali