Residivis Curanmor Kembali Dibekuk Polisi

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Senin, 16 Desember 2019
0 dilihat
Residivis Curanmor Kembali Dibekuk Polisi
Residivis pelaku curanmor dibekuk polisi. Foto : Muhammad Israjab/Telisik

" AK melapor kehilangan motor pada Jumat, (15/12/2019) pukul 22.00 di Jalan Mahoni, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari. Sementara korban N kehilangan mobilnya sejak Kamis, (21/11/2019), sekitar Pukul 11.00 Wita, didepan gudang Gurita Kelurahan Kasilampe, Kecamatan Kendari. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor, inisial MK (24) dan HS (39) kembaki berurusan dengan Polres Kendari. Setelah menggasak satu unit mobil dan motor.

Pelaku diringkus berdasarkan laporan AK (26) sebagai pemilik motor serta N (38) sebagai pemilik mobil. Disaat korban AK memarkir motornya di depan rumah temannya, kedua pelaku kemudian mendorong motor menjauhi TKP lalu membunyikannya.

Sementara korban N, saat kejadian tersebut tanpa sengaja meninggalkan mobil dengan kunci yang masih menggantung di dalam mobil.

Tersangka MK adalah resedivis yang sebelumnya sudah dua kali melakukan pencurian dan mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Kendari, yang pertama selama 6 Bulan penjara dan selama 10 bulan penjara.

"AK melapor kehilangan motor pada Jumat, (15/12/2019) pukul 22.00 di Jalan Mahoni, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari. Sementara korban N kehilangan mobilnya sejak Kamis, (21/11/2019), sekitar Pukul 11.00 Wita, didepan gudang Gurita Kelurahan Kasilampe, Kecamatan Kendari,” ujar Kepolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, Senin (16/12/2019).

Baca Juga: Rapat Dengar Pendapat BLUD RSUD Berakhir Ricuh

Kepolres, menjelaskan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun penjara.

"Tersangka MK sudah dititip di Rutan Punggolaka dan tersangka HS yang masih dalam proses penyeledikan lebih lanjut dan di tahan di Rutan Polres Kendari,” ungkapnya.

Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga