Rizky Febian dan Mahalini Menikah Beda Agama, Ini Kata MUI

Merdiyanto , telisik indonesia
Senin, 06 Mei 2024
0 dilihat
Rizky Febian dan Mahalini Menikah Beda Agama, Ini Kata MUI
Penyanyi Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan pernikahan beda agama. Foto: Repro Sudutpandang.id

" Rencana pernikahan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini menuai sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) lantaran menikah beda agama "

KENDARI, TELISIK.ID - Penyanyi Rizky Febian dan Mahalini telah melangsungkan pernikahan di Bali pada Minggu (5/5/2024). Namun pernikahannya tuai sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) lantaran menikah beda agama.

Menurut Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M. Cholil Nafis, pernikahan keduanya tidak sah.

Dikutip dari Suara.com jaringan Telisik.id, melalui tulisan di akun media sosial X pribadinya, Cholil Nafis mengatakan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah menurut ajaran agama Islam. Meski sah secara administrasi negara, namun akad yang dilangsungkan tidak.

"Nikah beda agama kalo menurut Islam itu tidak sah. Sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya. Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," cuitan di media sosial X pada Jumat (3/5/2024).

Hukum pernikahan beda keyakinan di Indonesia dilarang sesuai keputusan MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tanggal 28 Juli 2005 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 (c) dan Pasal 44 berdasarkan afirmasi dari Al-Qur'an.

Baca Juga: Sempat Beri Isyarat Akan Pergi, Babe Cabita Dikabarkan Meninggal Akibat Penyakit Langka

Dikutip dari laman resmi Kemenag mengenai pernikahan beda agama menurut pandangan Agama Kristen juga tidak diperbolehkan.

“Perkawinan beda agama menurut agama Kristen adalah tidak dikehendaki dalam Perjanjian Lama (PL) karena khawatir kepercayaan kepada Allah Israel akan dipengaruhi ibadah asing dari pasangan yang tidak seiman” (Ezr. 9-10; Neh. 13:23-29; Mal. 2:10).

Sedangkan, pemerintah Indonesia mengenai aturan pernikahan dalam Undang-Undang Perkawinan dituliskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut ajaran masing-masing agama dan kepercayaan. Pada poin selanjutnya, tertulis bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Dikutip dari Hukum Online, pada dasarnya di Indonesia tidak mengatur secara tegas mengenai perkawinan beda agama sehingga ada kekosongan hukum terkait.

Adapun untuk syarat sahnya pernikahan adalah pernikahan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaan seperti diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Baca Juga: 4 Artis Cantik Ini Jalani Puasa Tanpa Suami, Natasha Rizky hingga Inara Rusli

Dikutip dari Tvonenews.com, rencana pernikahan Rizky Febian dan Mahalini viral lewat sejumlah postingan di media sosial Tiktok memperlihatkan kediaman calon mempelai wanita sedang dihias.

Sementara itu, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akan diawali dengan prosesi adat ritual Bali. Keduanya harus menjalani ritual pernikahan adat Bali yang mencakup mepamit dan madar ma swaka.

Rizky dan Mahalini akan melaksanakan kedua proses ritual tersebut pada Minggu (5/5/2024) di Bali, sedangkan akad nikah akan diselenggarakan pada Rabu (8/5/2024) mendatang. (C)

Penulis: Merdiyanto

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga