Rusman Maafkan Rifai, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 26 November 2020
0 dilihat
Rusman Maafkan Rifai, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Cabup Muna, LM Rusman Emba. Foto: Ist.

" Sebenarnya saya tidak mau melaporkan RF ke polisi. Tetapi, ini sudah sangat keterlaluan dan saya sudah cukup lama bersabar. Dimana dia (RF) lihat saya mencuri (kasibu). Itu semua fitnah, makanya kita tinggal lihat saja pembuktiannya di pihak berwajib. "

MUNA, TELISIK.ID - Calon Bupati (Cabup) Muna, LM Rusman Emba sangat menyayangkan pernyataan tokoh masyarakat, La Ode Rifai Pedansa (RF) yang menyebut dirinya kasibu (dalam bahasa Muna berarti pencuri) dan memiliki utang sebesar Rp 1,5 miliar.

Bagi Rusman, pernyataan itu sudah menyerang pribadi dan bentuk fitnah yang keji. Seharusnya, sebagai tokoh masyarakat, RF memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Bukanya malah mempertontonkan sikap yang tidak terpuji.

Rusman berharap RF dapat mempertanggungjawabkan apa yang telah diucapkan di tengah-tengah publik. 

Secara pribadi, Rusman mengaku telah memaafkan RF yang dianggap sebagai orang tua. Hanya saja, bukan berarti tidak akan menggugurkan proses hukum yang telah ia tempuh. 

"Sebenarnya saya tidak mau melaporkan RF ke polisi. Tetapi, ini sudah sangat keterlaluan dan saya sudah cukup lama bersabar. Dimana dia (RF) lihat saya mencuri (kasibu). Itu semua fitnah, makanya kita tinggal lihat saja pembuktiannya di pihak berwajib," kata Rusman, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: KPM PKH Dapat Diganti Bila Tidak Memenuhi Syarat

Mantan senator DPD-RI itu juga menampik tudingan RF bahwa ia memiliki utang sebesar Rp 1,5 miliar. Katanya, tudingan itu tidak benar dan sangat mendasar.

Barangkali, tambah dia, yang dimaksud RF itu adalah uang pada saat Pilkada 2015 lalu. Dimana, saat itu para pendukung patung-patungan dan disetor pada salah satu rekening.

"Tidak ada hubunganya dengan utang-piutang. Saya sendiri merasa tidak pernah berutang dengan dia (RF)," tegasnya.  

Bukannya mau ungkit-ungkit apa yang telah diberikannya pada RF dan keluarganya. Kata Rusman, tahun pertama menjabat, RF diberikan anggaran hibah pengembangan tanaman jati yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kemudian, membantu meloloskan anaknya menjadi anggota DPRD Sultra, mengangkat anaknya menjadi Kepala BPBD walaupun dari segi kepangkatan belum memenuhi dan memberikan kegiatan-kegiatan pada istrinya.

"Saya sebenarnya tidak suka mengungkit-ungkit, tapi karena tuduhan RF itu sudah keterlaluan, makanya kita buka-bukaan saja agar tidak menimbulkan stigma negatif. Jadi untuk urusan komitmen politik sudah impas," ujarnya.

Baca juga: Tolak Kedatangan Habib Rizieq di Medan, Massa Bakar Gambar HRS

Sedangkan tuduhan bahwa ia korupsi juga sangat tidak rasional. Harusnya perlu didukung dengan bukti-bukti. Seab, bila dia korupsi sudah lama terjerat hukum.

"Bicara korupsi ketika pembuktiannya sudah jelas. Bukan hanya untuk menebar fitnah saja," timpalnya.

Kendatipun, terus di dzalimi, ia tetap menghormati dan menghargai RF sebagai orang tua. Hanya saja, ia menitip pesan agar RF lebih baik beristirahat dan menjaga kesehatan, apalagi usianya sudah tua.

"Kita sangat menyayangi beliau (RF). Tetapi ada baiknya RF perbanyak istirahat. Bukan lagi waktunya untuk urus politik. Biarkan yang muda-muda saja," pesanya.

Kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Rusman telah berproses di Polres Muna. Rusman melalui kuasa hukumnya, Gagarin melaporkan RF karena dinilai telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik saat berorasi di Desa Wakadia, Kecamatan Watoputeh yang melanggar pasal 310 KUHP dan pasal 45 ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga