Sabu Seberat 172 Gram di Kolut Dimusnahkan
Muh. Risal H, telisik indonesia
Senin, 21 Desember 2020
0 dilihat
Kajari Kolut, Teguh Imanto saat memberikan ilustrasi penggunaan alat hisap sabu kepada Bupati Kolaka Utara, Drs.H.Nur Rahman Umar, MH serta Ketua DPRD Kolut, Buhari, S.Kel.,M.Si. Foto: Muh. Risal/Telisik
" Di samping itu, yang harus kita cermati adanya pemusnahan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu seberat 172 gram, senjata tajam, dan bahan eksplosif (Bom ikan). "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) memusnahkan barang bukti narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) jenis sabu seberat 172 gram, Senin (21/12/2020).
Kepala Kejari Lasusua, Kolut, Teguh Imanto menyebut barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim.
"Alhamdulillah hari ini, kita telah melakukan pemusnahan 53 perkara," kata Kajari.
Dari 53 perkara tersebut, lanjut dia, di antaranya terdapat kejahatan konvensional berupa kasus pencurian.
"Di samping itu, yang harus kita cermati adanya pemusnahan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu seberat 172 gram, senjata tajam, dan bahan eksplosif (Bom ikan)," terangnya.
Lebih lanjut, Kajari mengungkapkan khusus perkara Narkoba tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2019 lalu.
Baca juga: Cuaca Perairan Bombana Mulai Ekstrem
"Kalau kita rata-ratakan khusus perkara narkoba di Kolaka Utara setiap bulannya yang kami tangani untuk disidangkan, satu sampai dua perkara baik itu penggunaan maupun pengedar," ungkapnya.
Olehnya itu, dalam sambutan bapak bupati, beliau menyampaikan agar ada upaya yang dilakukan khusus untuk menekan peredaran narkoba di Kolaka Utara.
"Karena kita lihat penanganan perkara Narkoba di Kolaka Utara tidak ada penurunan, justru tiap tahun persentasenya sama bahkan cenderung naik," pungkasnya.
Khusus kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini, merupakan bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat. Dengan harapan, kegiatan sosialisasi dan pemusnahan barang bukti ini dapat menekan peredaran serta menekan perkara narkoba di Kolaka Utara.
"Dan saya berpesan kepada masyarakat dan generasi muda, kenali hukum, jauhi hukuman terutama yang menyangkut perkara Narkoba karena narkoba sangat merugikan," pesannya.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar.,MH, Ketua DPRD Kolut, Buhari, S.Kel.,M.Si, Kapolres Kolut, AKBP I Wayang Riko Setiawan, Kadis PUPR Kolut, Mukramin,SE.,MM dan Kadis Kesehatan Kolut, Irham, S.KM.,M.Kes. (B)
Reporter: Muh. Risal
Editor: Fitrah Nugraha