Sambut HUT RI, 135 Napi Kolaka Dapat Remisi

Muh. Sabil, telisik indonesia
Selasa, 17 Agustus 2021
0 dilihat
Sambut HUT RI, 135 Napi Kolaka Dapat Remisi
Kondisi Rutan kelas IIB Kolaka beserta para tahanani. Foto: Muh Sabil/Telisik

" Dari 135 warga binaan yang memperoleh remisi, tiga orang di antaranya telah dinyatakan bebas bersyarat "

KOLAKA, TELISIK.ID - Sebanyak 135 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB  Kolaka mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi dalam rangka menyambut HUT yang ke-76 RI.

Dari 135 warga binaan yang memperoleh remisi, tiga orang di antaranya telah dinyatakan bebas bersyarat.

Pada tahun 2021ini, Rutan Kolaka sebenarnya mengusulkan 278 narapidana untuk diberikan remisi 17 Agustus.

Akan tetapi, dari jumlah tersebut hanya 135 napi yang memenuhi syarat mendapat remisi.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Rutan Kolaka, Tutut Jemi Setiawan.

"Dalam pengusulan tersebut yang memenuhi  syarat hanya 135 napi. Tiga di antaranya bebas bersyarat," terangnya, Selasa (17/8/2021).

Tutut Jemi mengungkapkan, jumlah remisi yang diberikan kepada para napi bervariasi. Untuk remisi satu bulan, ada 46 orang, remisi  dua bulan sebanyak 28 orang.

Kemudian remisi tiga bulan 17 orang, lalu remisi empat bulan ada 23 orang, serta 18 orang sisanya mendapatkan remisi lima bulan.

Baca Juga: Merah Putih Dikibarkan di Bawah Guyuran Hujan Deras Meski Pawang Sudah Disiapkan

Baca Juga: HUT ke-76 RI, Provinsi NTT Klaim Sukses di Bidang Ini

Saat ini, total warga binaan yang berada di dalam Rutan Kolaka sebanyak 374 orang terdiri dari 278 narapidana dan 96 orang lainnya berstatus sebagai tahanan.

Tutut Jemi menjelaskan, untuk memperoleh remisi ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi oleh para napi. Pertama, warga binaan harus memiliki putusan pengadilan yang incrahct dan berstatus narapidana bukan tahanan.

Kedua, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Berikutnya telah menjalani hukuman pidana minimal 6 bulan, dan yang terakhir membayar uang denda atau uang pengganti bagi tindak pidana tertentu yang masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 misalkan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pidana narkoba dengan masa tahanan di atas lima tahun. (C)

Reporter: Muh Sabil

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga