Sanksi Pelanggaran RTRW Akan Menyusul pada Rumah Makan Kampung Bakau dan Kampung Nelayan

Sumarlin, telisik indonesia
Rabu, 20 September 2023
0 dilihat
Sanksi Pelanggaran RTRW Akan Menyusul pada Rumah Makan Kampung Bakau dan Kampung Nelayan
Kadis Kominfo Kota Kendari Nismawati (kanan) saat menyerahkan plakat Kota Kendari pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) usai menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik. Foto: Ist.

" Pemerintah Kota Kendari telah memberikan peringatan ketiga bagi pelaku usaha di jalan ZA Sugianto untuk membongkar bangunannya karena melanggar Perda "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari tetap konsisten menerapkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) untuk menata Kota Kendari agar semakin baik dan teratur. Salah satunya, penerapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012.

Menerapkan Perda ini, Pemerintah Kota Kendari telah memberikan peringatan ketiga bagi pelaku usaha di jalan ZA Sugianto. Peringatan itu, berisi perintah pembongkaran bangunan yang dilakukan oleh pemilik bangunan karena melanggar Perda.

"Di sana itu sebenarnya tidak terjadi penggusuran. Pemerintah Kota Kendari hanya melaksanakan penerapan peraturan yang ada yaitu, Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari tahun 2010-2030. Di sana memang ada pembongkaran namun dilakukan oleh masyarakat sendiri," ungkap Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Nismawati, di ruang Kerjanya, Rabu (20/9/2023).

Saat ini, Pemerintah Kota Kendari juga sedang memberikan peringatan pada beberapa usaha lain secara bertahap, sebelum melakukan aksi serupa berupa peringatan untuk membongkar secara swadaya atau penertiban. Proses ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari No 55 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

Aturan itu mengatur mekanisme pemberian sanksi yakni pertama adalah dengan memberikan surat panggilan, surat peringatan tertulis, surat perintah untuk pembongkaran dan penyegelan dan pembongkaran.

Baca Juga: Ranperda RTRW Sulawesi Tenggara: Pulau Wawonii Tidak untuk Ditambang

Menurutnya, dalam memberikan sanksi, Pemerintah Kota Kendari lebih mengutamakan sanksi administrasi, namun jika tidak diindahkan hingga peringatan ketiga, baru dilakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sampai pidana.

"Untuk rumah makan Kampung Nelayan dan Kampung Bakau pada posisi peringatan belum seperti yang di Jalan ZA Sugianto," jelasnya.

Mantan Kadis Lingkungan Hidup ini mengingatkan masyarakat, jika hendak membeli tanah harus memastikan lahan tersebut sesuai peruntukannya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Kendari Erlis Sadya Kencana menjelaskan, surat teguran pelanggaran tata ruang yang diberikan pada warga merupakan hasil investigasi Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah diberikan pada Pemerintah Kota Kendari sejak tahun 2017.

Dari 17 titik yang ditemukan pelanggaran, salah satunya di kawasan Teluk Kendari. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Teluk Kendari ini sejak tahun 1986 merupakan kawasan RTH, hingga munculnya Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012  kawasan ini masih tetap kawasan RTH.

Berdasarkan ketentuan tersebut sehingga pemerintah hendak mengembalikan fungsi ruang tersebut. Erlis menjelaskan, sebelum keluarnya surat teguran dan imbauan pembongkaran mandiri, Dinas PUPR sudah pernah memasang plang di sejumlah titik tersebut, namun saat ini plang larangan membangun tersebut hilang.

"Ini melanggar bukan untuk kawasan perdagangan dan jasa, untuk RTH, tetapi memang di kawasan ini diperbolehkan dibangun dengan syarat setelah RTRW,  ada RDTR, ada master plan yang mengatur apa yang boleh dibangun di sana, berapa persen yang boleh terbangun," jelasnya.

Dia menambahkan, apa yang dilakukan Pemerintah Kota Kendari adalah menjalankan ketentuan yang berlaku, ada undang-undang maupun Perda.

Baca Juga: Perda RTRW Dibatalkan MA, DPRD Konawe Kepulauan Bentuk Pansus dan RDP

Penegasan tentang sanksi, disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Abdi Prawira. Dia menjelaskan, penertiban dengan pemberian surat teguran dilakukan karena terjadi pelanggaran kegiatan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung.

Menurutnya, Pemerintah Kota Kendari lebih mengedepankan sanksi administratif sesuai dengan UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Perwali Nomor 55 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penataan Ruang.

"Kami lebih mengedepan sanksi administratif agar masyarakat bisa membongkar sendiri, karena sudah jelas sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010-2030 dan Perwali Nomor 21 tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan peraturan zonasi CBD Teluk Kendari. Dimana lokasi masyarakat tersebut berada pada zona pola Ruang Terbuka Hijau," jelasnya. (A)

Penulis: Sumarlin

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga