Ini Keterangan Pemkab Kolut Soal Rekomendasi Black List Perusahaan Bermasalah dari Tender
Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 30 Maret 2022
0 dilihat
Wakil Bupati Kolut, Abbas saat memberikan keterangan pers usai rapat paripurna DPRD Kolut. Foto: Muh. Risal H/Telisik
" Persoalan rekomendasi DPRD terkait black list PT Sumber Sarana Mas Abadi (SSMA) dari lelang proyek di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kembali mencuak kepermukaan usai Fraksi PDIP dalam pemandangan fraksinya menagih konsistensi Pemkab "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Persoalan rekomendasi DPRD terkait black list PT Sumber Sarana Mas Abadi (SSMA) dari lelang proyek di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kembali mencuak kepermukaan usai Fraksi PDIP dalam pemandangan fraksinya menagih konsistensi Pemkab.
Menanggapi masalah tersebut, Wakil Bupati Kolut, Abbas saat ditemui setelah rapat paripurna tentang Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kolut tahun 2021 di gedung DPRD, Senin (28/3/2022) menegaskan, jika dirinya tidak mengetahui pasti soal rekomendasi DPRD terkait black list perusahaan itu.
"Mengenai itu minta maaf, saya juga kurang tahu persis. Informasi itu baru hari ini saya tahu. Saat paripurna tadi ULP tidak hadir, makanya saya juga kurang tahu," kata Wabup.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dirinya akan mencari tahu persoalan tersebut ke ULP atau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolut.
Baca Juga: Sewenang-wenang Nonjob Pejabat, Keputusan Bupati Manggarai Dibatalkan KASN
"Betul tidaknya perusahaan tersebut ikut di lelang atau tender kali ini nanti kita lihat, karena informasi yang kami dengar perusahaan tersebut di black list. Kalau dikasih kesempatan, berarti tidak diblack list namanya," jelasnya.
Saat dikonfirmasi, terkait pemilik PT SSMA yang menggunakan perusahaan lain untuk ikut lelang proyek tahun. Politisi PKB ini juga mengaku tidak mengetahui masalah tersebut.
Baca Juga: Clear, Gedung Dinas P3A Bukan Aset Pemda Kolaka Utara
"Saya tidak terlalu paham soal itu, tetapi nanti saya akan bicarakan dengan teman-teman yang ada di ULP dan dinas PUPR. Saya juga kurang terlalu paham mekanisme kerja di ULP. Teman-teman media juga bisa mengkroscek langsung ke sana," tukasnya.
Sebelumnya, fraksi PDIP melalui pandangan fraksinya yang disampaikan Nasir Banna menyatakan, pihaknya menemukan adanya indikasi oknum perusahaan yang telah diblack list, tetap mengikuti proses tender dan melaksanakan kegiatan dengan menggunakan perusahaan lain atau perusahaan berbeda.
"Hal ini dapat berpotensi mengurangi kualitas dan mutu dari pada kegiatan. Olehnya itu, kami berharap pemerintah daerah konsisten terhadap rekomendasi DPRD tahun sebelumnya," tegasnya. (C-Telisik)
Reporter: Muh Risal H
Editor: Kardin