Manggarai Kena Sanksi Tunda Dapat DAU, Koordinasi Bupati dan DPRD Lemah
Berto Davids, telisik indonesia
Kamis, 21 Juli 2022
0 dilihat
Bupati Manggarai dan Wakil Ketua DPRD usai menggelar Paripurna. Foto: Ist.
" Manggarai merupakan salah satu kabupaten dari puluhan kabupaten/kota di Tanah Air yang pemberian DAU-nya ditunda karena laporan keuangannya terlambat "
MANGGARAI, TELISIK.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan sanksi untuk Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sanksi itu berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Agustus 2022.
Manggarai merupakan salah satu kabupaten dari puluhan kabupaten/kota di Tanah Air yang pemberian DAU-nya ditunda karena laporan keuangannya terlambat.
Di Provinsi NTT rupanya tak hanya Manggarai tetapi juga Kabupaten Belu, Alor, Ende, Flotim, Kupang, Lembata, Ngada, Sikka, Sumba Barat, Sumba Timur, Kota Kupang, Rote Ndao, Nagekeo dan Sumba Tengah juga terkena sanksi dari Kemenkeu.
Sedangkan Kabupaten Manggarai Timur dan Manggarai Barat tidak masuk dalam daftar sanksi Kemenkeu.
Baca Juga: Tiga Tokoh 80-an di Reo Akui Tanah Nanga Banda Milik Pemerintah
Kemenkeu RI, Sri Mulyani kepada wartawan Kamis (21/7/2022) mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat berupa keputusan Kemenkeu Nomor 21/KM.7/2022 menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Karena itu, kata dia, pihaknya perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penundaan Dana Alokasi Umum Bulan Agustus 2022 karena Pemerintah Daerah tidak menyampaikan data/informasi keuangan daerah.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Arman S Suparman mengatakan bahwa penundaan penyaluran DAU ini bukan pertama kali terjadi.
Menurut dia, hal itu terjadi lantaran lemahnya koordinasi kepala daerah dengan DPRD.
"Sebenarnya ini bukan pertama kali terjadi. Ini karena lemahnya koordinasi pemda dengan DPRD. Kalaupun informasi keuangan daerah dilaporkan, kadang tidak sesuai dengan yang diinginkan Kementerian Keuangan," ujar Arman seperti dikutip Tajukflores.com.
Baca Juga: Rumah Adat di Manggarai NTT Disulap Jadi Rumah Restorative Justice
Menurut Arman, penundaan DAU juga memperlihatkan buruknya tata kelola keuangan daerah. Oleh karena itu, kepala daerah dan DPRD mesti diberi sanksi, yakni gaji tidak disalurkan untuk satu periode yang sama.
Arman menyarankan, selain memberikan sanski, ada baiknya pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pendampingan yang sistematis ke pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah.
"Karena, kalau penundaan DAU ini terjadi, tentu program atau kegiatan yang sudah dipersiapkan pemerintah daerah satu bulan ke depan tentu terhambat juga. Dan ujung-ujungnya yang rugi masyarakat," pungkas Arman Suparman. (C)
Penulis: Berto Davids
Editor: Haerani Hambali