Waduh, Pria Ini Tembak Kaki Warga Pakai Senjata Api

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 15 November 2021
0 dilihat
Waduh, Pria Ini Tembak Kaki Warga Pakai Senjata Api
Pelaku ketika diamankan petugas kepolisian. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Adapun pelakunya berinisial HSD, warga Lorong Pisang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan. Dia menembak kaki Muslim (48) dengan senjata api yang dimilikinya "

MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumut menangkap pelaku penembakan dan penganiayaan.

Adapun pelakunya berinisial HSD, warga Lorong Pisang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan. Dia menembak kaki Muslim (48) dengan senjata api yang dimilikinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan adanya penangkapan itu.

"Iya, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," kata Tatan kepada awak media, Senin (15/11/2021).

Menurut Tatan, insiden penembakan itu terjadi pada Kamis (11/11/2021). Saat itu, di lokasi kejadian, tepatnya di Kecamatan Belawan sedang ada bentrok antar warga.

"Rupanya pelaku mengeluarkan senjata apinya dan menembak warga yang sedang bentrok. Selain itu, pelaku juga sempat menembakkan letusan ke udara sebanyak dua kali," tuturnya.

Setelah insiden itu, pelaku melarikan diri dan korban membuat pengaduan. Kemudian, polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penangkapan.

"Kami periksa tujuh orang saksi dan mengamankan pelaku. Dari pelaku kami amankan senjata api merek kaulus kaliber 32 Made in Brazil, satu buah magazine dan 10 butir kaliber, kartu senpi khusus, satu buah parang dan dua butir selongsong," tambah Tatan.

Baca Juga: Dua Siswa SD Turun Kelas Diduga Karena Pilkades

Baca Juga: Berkedok Dukun, Guru di Muna Cabuli Mahasiswi

Kata Tatan, kondisi korban yang ditembak pelaku tepat mengenai kakinya. Saat ini masih mendapatkan perawatanan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

"Pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 undang undang darurat junto pasal 351 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," terangnya.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Simatupang mengakui bahwa di wilayah hukumnya memang sering menjadi bentrok antar warga. Tapi mereka sudah banyak berbuat untuk melakukan pencegahan.

"Kami dari Polres Pelabuhan Belawan telah melakukan antisipasi kerusuhan, misalnya secara preventif. Sudah beberapa kali melakukan sambang desa, sudah bentuk tum khusus melakukan patroli 24 jam secara bergantian, dirikan pos di tempat yang dianggap rawan," ungkap Faisal.

Selain itu, Polres Pelabuhan Belawan juga sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebab kerusuhan. Beberapa dari pelaku sudah dilakukan pembinaan.

"Jadi, kedepan kami akan terus melakukan evaluasi apa yang akan diperbaiki dan ditingkatkan. Kami meminta agar masyarakat selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)," tandasnya. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga