Sengketa Pilkades, Kepala Dinas PMD Buton Utara Diduga Lakukan Pembohongan Publik
Aris, telisik indonesia
Selasa, 19 Juli 2022
0 dilihat
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram (kanan). Foto: Aris/Telisik
" Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram diduga melakukan pembohongan publik "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram diduga melakukan pembohongan publik.
Pasalnya, pada Senin (18/7/2022) kemarin, Mohammad Amaluddin Mokhram selaku ketua panitia pemilihan kepala desa (pilkades) kabupaten mengaku, kajian hasil rapat penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat yang pernah digelar pada 7 Juli 2022 akan disampaikan 1 atau 2 hari ke depan.
Padahal, kenyataannya, penyampaian hasil penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat berupa surat keputusan yang ditandatangani Amaluddin Mokhram itu sudah keluar sejak dipertanyakan pada Senin kemarin.
"Pengkajian (hasil rapat penyelesaian sengketa) sudah selesai, kita koordinasi lagi, saya juga melapor ke pimpinan. Dan dalam 1 atau 2 hari ini kita akan sampaikan kepada yang bersangkutan jawabannya," kata Amaluddin Mokhram, ditemui di kantornya, Senin (18/7/2022).
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bubu Barat, Kasrun menyayangkan pernyataan kepala dinas PMD yang tidak sesuai antara keputusan yang ditandatangani dengan pernyataan yang disampaikan kepada wartawan saat ditemui wartawan.
"Amaluddin mengatakan kepada wartawan saat ditemui Senin (18/7/2022) bahwa surat keputusan akan keluar dalam waktu satu atau dua hari ini, ternyata surat keputusan itu sudah keluar pada saat wartawan mempertanyakan hal itu," ujar Kasrun yang juga wartawan Baubau Post, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Investor Lirik Muna Barat Bangun Pabrik Tepung Tapioka
Menurut Kasrun, tindakan yang dilakukan kepala dinas tersebut benar-benar menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap media dan panitia pilkades. Selain itu, tindakan kadis tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PMD, Mohammad Amaluddin Mokhram mengatakan, dari beberapa hari yang lalu pihaknya sudah menyiapkan jawaban hasil rapat penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat, tetapi kata dia, tinggal ditandatangani surat itu.
"Dan kita distribusikan itu kan sesudah wawancara, bukan sebelum itu (wawancara). Waktu saya diwawancarai kan belum kita keluarkan," kata Amaluddin Mokhram, dihubungi melalui telepon.
Diberitakan sebelumnya, hasil rapat penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) Bubu Barat, Kecamatan Kambowa akan segera diumumkan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram, Senin (18/7/2022).
Dikatakan, pengkajian hasil rapat penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat yang dilakukan panitia pilkades kabupaten bersama panitia Pilkades Bubu Barat, calon Kades Bubu Barat dan para saksi masing-masing calon, itu akan diumumkan 1 atau 2 hari ke depan.
"Pengkajian (hasil rapat penyelesaian sengketa) sudah selesai, kita koordinasi lagi, saya juga melapor pimpinan. Dan dalam 1 atau 2 hari ini kita akan sampaikan kepada yang bersangkutan jawabannya," kata Amaluddin Mokhram, ditemui di kantornya.
Baca Juga: Tiga Tokoh 80-an di Reo Akui Tanah Nanga Banda Milik Pemerintah
Terkait siapa calon kades pemenang dari hasil rapat penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat tersebut, Amaluddin mengaku masih dikonsultasikan jawabannya.
Seperti diketahui, Pilkades Bubu Barat pada 19 Juni 2022 diperoleh hasil seri. Masing-masing calon Kades mendapat suara yang sama. Partono selaku calon Kades nomor urut 1 mendapat 91 suara dan Firman selaku calon Kades nomor urut 2 juga mendapat 91 suara.
Namun terungkap, pada saat perhitungan suara Pilkades Bubu Barat, terdapat surat suara yang dicoblos sebanyak 3 kali, yaitu 1 coblosan di dalam kotak foto calon kades dan 2 coblosan terdapat di luar kotak foto bagian atas. Pencoblosan 3 kali itu terdapat pada kotak foto calon kades nomor urut 1.
Sehingga calon Kades Bubu Barat nomor urut 2, Firman mengajukan gugatan pada panitia pilkades kabupaten atas surat suara yang terdapat 3 coblosan tersebut, yang menurutnya bertentangan dengan Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. (B)
Penulis: Aris
Editor: Haerani Hambali