Seorang Siswa di Buton Tengah jadi Korban Bullying 3 Teman Sekolah

Elfinasari, telisik indonesia
Jumat, 01 Desember 2023
0 dilihat
Seorang Siswa di Buton Tengah jadi Korban Bullying 3 Teman Sekolah
Tiga terduga pelaku bullying saat diamankan di Mako Sat Reskrim Polres Buton Tengah. Foto: Ist.

" Tiga orang terduga pelaku bullying terhadap NHR (14), warga Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah diamankan polisi "

BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Tiga orang terduga pelaku bullying terhadap NHR (14), warga Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah diamankan polisi, Jumat (1/12/2023).

Ketiga pelaku merupakan teman sekolah korban dan merupakan warga Kecamatan Mawasangka, mereka SMR (16), WM (15) dan KL (15).

Kasatreskrim Polres Buton Tengah, IPTU Sunarton Hafala menuturkan, kronologi kejadian tersebut terjadi saat korban bersama inisial R dan A sedang antre membeli minyak tanah.

Baca Juga: Nelayan Hilang di Perairan Tolandona Buton Tengah Ditemukan Meninggal Dunia

“Korban bertanya kepada lelaki R bahwa kalau namanya ledies itu sama dengan lontekah! Pertanyaan tersebut menurut keterangan korban didengar juga oleh temannya inisial A yang mana teman dari para pelaku,” tutur Sunarton Hafala.

Kemudian hal tersebut disampaikan kepada para pelaku. Tidak terima dengan hal tersebut sehingga pada Kamis 30 November 2023, Ketika korban pulang sekolah, ia dicegat oleh ketiga pelaku.

Mereka menarik korban ke hutan kebun mete dan melakukan penganiayaan secara bergantian sambil merekam aksi tersebut dengan menggunakan HP salah seorang pelaku. Aksi tersebut dihentikan oleh pacar salah seorang pelaku. Rekaman perundungan itu diunggah di media sosial dan WhatsApp oleh salah satu pelaku.

Baca Juga: Ayah di Buton Tengah Tega Hamili Anak Tiri

Berdasarkan temuan patroli Cyber Sat Reskrim Polres Buton Tengah pada 30 November 2023, koordinasi dengan Polsek Mawasangka dilakukan untuk identifikasi para pelaku dan korban beserta tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Humas Polres Buton tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti, ketiga pelaku sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mempersangkakan para pelaku dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga