Sepak Terjang Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba Sebelum Tutup Usia, Tersangka Korupsi Doyan Jajan PSK
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 15 Maret 2025
0 dilihat
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba meninggal dunia setelah menjalani perawatan. Foto: Repro Antara.
" Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, mengembuskan napas terakhir di Ruang ICU RSUD Chasan Boesoirie, Jumat (14/3/2025) "

TERNATE, TELISIK.ID - Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, mengembuskan napas terakhir di Ruang ICU RSUD Chasan Boesoirie, Jumat (14/3/2025). Kabar duka ini datang setelah Abdul Gani menjalani perawatan intensif akibat kondisi kesehatannya yang menurun.
Direktur Utama RSUD Chasan Boesoirie, Alwia Assagaf, mengonfirmasi meninggalnya Abdul Gani. Ia menyebut bahwa mantan Gubernur Malut dua periode itu meninggal dunia pukul 19.54 WIT.
Kuasa hukum Abdul Gani, Hairun Rizal, juga membenarkan kabar tersebut. Ia menyampaikan bahwa Abdul Gani mengembuskan napas terakhir di ruang ICU rumah sakit yang berada di Kota Ternate.
"Beliau wafat di ruang ICU RSCB Ternate, sekitar pukul 20.00 WIT," ujar Hairun Rizal, seperti dikutip dari Mereka, Sabtu (15/3/2025)
Jenazah Abdul Gani rencananya akan dikebumikan di kampung halamannya di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Prosesi pemakaman direncanakan berlangsung pada Sabtu (15/3/2025), dengan keluarga dan kerabat terdekat menghadiri prosesi peristirahatan terakhirnya.
Abdul Gani sebelumnya dikenal sebagai politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara selama dua periode, yakni 2014-2019 dan 2019-2023.
Karier politiknya juga mencakup jabatan sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara pada 2008-2013 dan anggota DPR RI dari PKS periode 2004-2007.
Baca Juga: Sosok Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba, Terima Suap Rp 100 Miliar Lebih, Ponakan Dijadikan Perantara untuk Jajan PSK
Namun, di balik perjalanan politiknya, Abdul Gani tersandung kasus korupsi yang membuatnya harus berhadapan dengan hukum. Ia divonis delapan tahun penjara atas kasus gratifikasi dan suap yang terjadi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kasus ini menyeret beberapa nama lain, termasuk anggota DPRD Halmahera Selatan, Eliya Gabriana Bachmid. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate pada 18 Juni 2024, Eliya disebut sebagai perantara antara Abdul Gani dan sejumlah pekerja seks komersial (PSK).
Sebelumnya diberitakan telisik.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Eliya sebagai saksi untuk terdakwa Ramadhan Ibrahim, mantan ajudan Abdul Gani.
Eliya mengungkapkan bahwa ia kerap mengatur pertemuan antara Abdul Gani dan beberapa perempuan selama masa jabatannya sebagai gubernur. Selain itu, ia juga terlibat dalam sejumlah proyek yang diduga dimainkan bersama Abdul Gani.
Menurut Eliya, Abdul Gani memiliki kebiasaan mencari perempuan dengan menggunakan kode khusus. Ia mengungkap bahwa ada dua kode yang digunakan untuk memesan PSK, yakni "Ayu" dan "Cinta."
Dalam sidang terungkap bahwa Abdul Gani pernah meminta perempuan hingga tiga kali dalam sehari. Eliya mengakui bahwa dirinya yang mengatur pertemuan tersebut dengan mengarahkan wanita ke lokasi yang ditentukan.
Selain kasus gratifikasi dan suap, Abdul Gani juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menemukan adanya upaya menyamarkan kepemilikan aset dengan mengatasnamakan pihak lain.
Menurut penyelidikan, Abdul Gani diduga menggunakan 27 rekening berbeda untuk menerima uang hasil gratifikasi. Dana yang masuk ke rekening tersebut mencapai Rp99,8 miliar, dengan Rp87 miliar diterima melalui transfer bertahap.
JPU mengungkap bahwa Abdul Gani menerima gratifikasi dari fee proyek infrastruktur yang bersumber dari APBN. Total dana yang diterima dari proyek-proyek tersebut mencapai Rp500 miliar.
Selain gratifikasi, Abdul Gani juga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran hotel dan layanan kesehatan.
Jaksa juga memaparkan bahwa pengusaha Muhaimin Syarif alias Ucu turut terlibat dalam kasus ini. Ia diduga memberikan uang sebesar Rp7 miliar kepada Abdul Gani terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"Terdakwa menerima uang baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening keluarga," ungkap JPU dalam persidangan.
Baca Juga: Ada Haji Isam, 10 Konglomerat Terkaya di Tanah Air Diundang Khusus Prabowo ke Istana, Segini Tajirnya
Dalam proses hukum yang berjalan, Abdul Gani dikenai Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 11, serta Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tim penyidik KPK menyatakan bahwa Abdul Gani juga terlibat dalam kasus pencucian uang. Sejumlah aset yang dimilikinya diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan selama menjabat sebagai gubernur.
Abdul Gani sempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2023. Saat itu, ia diduga menerima suap dalam pengaturan proyek infrastruktur dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam kehidupan pribadi, Abdul Gani menikah dengan Faoniah Hi Djaohar dan dikaruniai beberapa anak. Salah satu putrinya, Nurul Izzah Kasuba, juga dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial.
Dengan meninggalnya Abdul Gani, kasus hukumnya tetap menjadi perhatian publik. Proses hukum terhadap sejumlah pihak yang terkait masih terus berlangsung di pengadilan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS