Wali Kota Kendari ke Pemasang Baliho di Tempat Terlarang: Jaga Estetika

Musdar, telisik indonesia
Jumat, 30 September 2022
0 dilihat
Wali Kota Kendari ke Pemasang Baliho di Tempat Terlarang: Jaga Estetika
Suasana Satpol PP Kendari saat menertibkan baliho calon Gubernur Sulawesi Tenggara yang terpasang di pohon. Foto: Ist.

" Baliho yang banyak terpasang di pohon dan tiang listrik itu disebut melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat "

KENDARI, TELISIK.ID - Sebagian baliho bakal calon Gubernur Sulawesi Tenggara 2024, Andi Sumangerukka telah ditertibkan oleh Satpol PP. Baliho yang banyak terpasang di pohon dan tiang listrik itu disebut melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pasal 28 poin 1 dalam Perda tersebut berbunyi, setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya  pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jembatan, jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon dan tempat umum lainnya.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir berharap kepada seluruh pihak yang ingin memperkenalkan diri kepada masyarakat melalui baliho, juga menjaga lingkungan dan estetika yang ada.

Sulkarnain menuturkan, tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tanpa lebih dulu menyampaikan kepada pihak pemilik baliho untuk bisa mematuhi ketentuan yang ada.

"Kalau misalnya sudah disampaikan dan sudah dipahami, mungkin karena tidak cukup tenaga untuk menertibkan, ya dengan sendirinya petugas kita yang turun menertibkan," ucapnya, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Upah Minimum Kota Kendari Diprediksi Naik, Begini Penjelasannya

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kendari, Hasman Dani menyampaikan, hingga hari ini pihaknya masih melakukan penertiban baliho yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang atau melanggar Perda.

Penertiban akan terus dilakukan hingga tidak adalagi baliho yang dipasang di pohon, tiang listrik maupun tempat-tempat terlarang lainnya. Ditegaskan baliho yang mereka tertibkan itu tidak mengantongi izin.

Baca Juga: Ratusan Kendaraan di Kendari Terekam Kamera Tilang Elektronik, Ini Pelanggarannya

Hasman menambahkan, dalam Perwali ayat (4) Nomor 27 Tahun 2020 bahwa penyelenggaraan reklame melekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, huruf d wajib memenuhi ketentuan yaitu tidak diperbolehkan ditempelkan pada rambu lalu lintas, tiang listrik, tiang penerangan jalan umum (JPU), tiang telepon atau sarana dan prasarana kota lainnya.

Baliho yang ditertibkan Satpol PP seperti baliho bergambar Andi Sumangerukka, masuk kategori reklame melekat.

"Kalau kami pake Perwali ini tidak ada yang tersisa. Biar di tiang lampu dan telepon kami akan buka," ungkapnya. (B)

Penulis: Musdar

Editor: Kardin

Baca Juga