Soal Pulau, Dewan Ancam Kades Yang Tak Hadir Pada RDP
Deni Djohan, telisik indonesia
Selasa, 10 Maret 2020
0 dilihat
Wakil Ketua Satu DPRD Buton Selatan (Busel), Aliadi. Foto: Deni Djohan/Telisik
" Saya selaku pimpinan DPRD berkewajiban untuk memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi secepatnya agar diketahui duduk persoalannya sehingga tdk terjadi polemik yang selama ini sudah diberitakan di media. "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Polemik kepemilikan Pulau Kali Liwuto yang terletak di Desa Mawambunga, Kecamatan Kadatua oleh keluarga Bupati Buton Selatan (Busel), H La Ode Arusani, terus bergulir. Dugaan konspirasi jahat untuk penerbitan sertifikat pun mulai tercium tajam.
Pihak pertanahan Busel menyebut, pulau tersebut merupakan milik negara. Artinya, tak ada pemilik hak lahan di atas pulau tersebut. Selain itu, banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sertifikat mengingat regulasi yang terkait pengelolaan pulau-pulau dan wilayah pesisir di Indonesia.
Sementara itu, pemerintah daerah melalui Bagian Tata Kelola Pemerintahan (Tapem) Busel mengklaim jika pulau tersebut adalah pulau bertuan. Artinya, terdapat pemilik hak di atas pulau tersebut yang salah satunya adalah mertua Bupati Busel, H La Ode Arusani, H. Mahmud.
Baca Juga : Tabrakan, Pengendara Motor di Bombana Dirujuk ke Kendari
Polemik ini kemudian mengundang reaksi publik. Tak terkecuali anggota DPRD Busel. Dewan melalui ketua komisi dua, Dodi Hasri dari PDIP, menegaskan, tak ada anggaran daerah yang dikucurkan untuk pembangunan gazebo di pulau tersebut. Namun semua bantahan itu ditepis oleh masyarakat Busel. Masyarakat menilai, Dodi Hasri tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Pasalnya, ia diberikan kewenangan untuk memanggil seluruh pihak terkait untuk mengetahui persolan ini, bukan malah membela bupati layaknya seorang pengacara.
Menanggapi gonjang-ganjing ini, wakil ketua satu DPRD Busel, Aliadi, kembali angkat bicara. Ia menilai, kasus ini sudah sangat meresahkan dan perlu klarifikasi dari pihak terkait.
"Saya selaku pimpinan DPRD berkewajiban untuk memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi secepatnya agar diketahui duduk persoalannya sehingga tdk terjadi polemik yang selama ini sudah diberitakan di media," tegas Aliadi saat dikonfirmasi melalui sambungan Whattshap, Selasa (10/02/2020).
Dengan pertemuan melalui rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, lanjutnya, semua polemik terkait pulau tersebut akan terang, termasuk soal gazebo.
"Jadi DPRD dalam fungsi pengawasan harus memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran berita di media yang selama ini diberitakan," jelasnya.
Baca Juga : Bahrun Labuta Dipilih Partai Sebagai Pendamping Rusman
Kendati begitu, belum ada jadwal pasti terkait gelaran rapat tersebut. Pasalnya, sebagian anggota masih melakukan konsultasi di luar daerah.
Saat ditanya, ketika para pihak yang dianggap paling bertanggungjawab seperti mantan kepala desa Mawambunga, Syarifudin menolak hadir dalam pertemuan tersebut, maka sikap DPRD seperti apa, legislator Hanura tiga periode ini mengaku, tak ada sanksi yang mengikat. Namun paling tidak, yang bersangkutan akan dikenai sangsi sosial.
"Belum ada aturannya kalau terkait sanksi itu, tapi kalau sanksi sosial pasti sudah masuk. Tapi kalau Kades tidak hadir, kita lihat saja nanti," ancam ketua Hanura Busel ini.
Baca Juga : Kronologis Tewasnya TNI Asal Baubau Oleh Kelompok Bersenjata Papua
Reporter: Deni Djohan
Editor: Rani