Sopir Truk di Jatim Keberatan Aturan ODOL, Gubernur Khofifah Surati Menhub
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Minggu, 13 Maret 2022
0 dilihat
Wagub Jatim, Emil Dardak. Foto: Ist
" Pemprov Jawa Timur (Jatim) surati Menteri Perhubungan atas keberatan para sopir truk di Jatim terkait keberadaan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) "
SURABAYA, TELISIK.ID - Pemprov Jawa Timur (Jatim) surati Menteri Perhubungan atas keberatan para sopir truk di Jatim terkait keberadaan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) tentang Over Dimensi dan Over Load (ODOL).
"Ibu gubernur telah bersurat ke Kementerian Perhubungan terkait aturan yang diterapkan ODOL membuat supir merasa tersudutkan. Kami harap Kementerian Perhubungan segera merumuskan supaya teman-teman supir bisa bekerja dengan baik," kata Wagub Jatim, Emil Dardak di Surabaya, Minggu (13/3/2022).
Mantan Bupati Trenggalek ini mengatakan, Gubernur Khofifah juga mengeluarkan instruksi kepada seluruh bupati maupun wali kota untuk memberikan pelayanan KIR bagi kendaraan truk.
"Semua atas perintah gubernur dengan menyurati bupati dan wali kota untuk memastikan balai-balai uji KIR melayani dan jangan ditolak kendaraan yang ODOL," jelasnya.
Selain itu, Wagub Emil menambahkan terkait penindakan bagi sopir truk ditiadakan. Namun, kata dia, ada catatan yang harus diperhatikan para sopir yakni tidak membahayakan dirinya sendiri dan pengguna kendaraan lain ketika berkendara.
Baca Juga: Puluhan Rumah di Kolut Terendam Banjir Setinggi 1,5 Meter
"Tidak ada penindakan apabila melampaui dimensi atau muatan. Ada batasan-batasan yang sudah dipahami," jelasnya.
Terpisah, Dirlantas Polda Jatim, Latief Usman menegaskan, disepakati tidak ada penindakan bagi sopir. Namun dengan catatan para sopir tidak membahayakan dirinya sendiri serta pengguna jalan lainnya.
"Jadi mereka harus sadar ketika membawa muatan banyak tapi perilakunya ugal-ugalan. Nanti akan membahayakan," tegasnya.
Baca Juga: Keputusan Nonjob 25 Pejabat Disorot Demokrat, Bupati Manggarai Hanya Jelaskan Ini
Menurut Latief, per 1 Januari 2022 Polda Jatim telah menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas ODOL secara elektronik.
"Kami tidak akan bersentuhan dengan masyarakat. Silakan masyarakat beraktivitas agar ekonomi terus bergerak untuk mendukung pembangunan di Jatim," pungkasnya. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin