JAKARTA, TELISIK.ID - Proses ekshumasi Jasad Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan diekshumasi dan diautopsi ulang, hari ini, Rabu (27/7 2022).
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sempat mengungkap temuan bukti terbaru dugaan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di rumah singgah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Kamaruddin mengatakan, pihak keluarga sempat merekam jenazah Brigadir J ketika meminta polisi menambahkan formalin.
"Itu temuan kami. Jadi, ketika mereka (polisi,red) menjaga mayat itu, para wanita pemberani memohon kepada polisi supaya dilakukan penambahan formalin. Ketika saat itu, polisi keluar meninggalkan peti sehingga mereka dengan cepat membuka baju untuk merekam jenazah," jelasnya dilansir dari tvOnenews.com.
Namun, dia mengatakan, para wanita tersebut tidak berani membuka terlalu lama jenazah tersebut. Sebab, ada ketakutan dari pihak keluarga jika ketahuan polisi.
