Sulkarnain Kadir Akui Perintahkan Ridwansyah Taridala Membuat RAB Kampung Warna Warni
Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Rabu, 23 Agustus 2023
0 dilihat
Suasana persidangan kasus dugaan suap Alfamidi di pengadilan tipikor. Foto: Adinda Septia Putri/Telisik
" Sulkarnain mengakui menyuruh Ridwansyah Taridala membuat Rancangan Anggaran Belanja (RAB) untuk kegiatan pengecatan kampung warna warni di Bungkutoko "
KENDARI, TELISIK.ID - Sidang kasus dugaan suap perizinan Alfamidi dengan terdakwa Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana, Rabu (23/8/2023), menghadirkan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, sebagai saksi.
Sulkarnain mengakui menyuruh Ridwansyah Taridala yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Kendari untuk membuat Rancangan Anggaran Belanja (RAB) untuk kegiatan pengecatan kampung warna warni di Bungkutoko.
Jaksa penuntut, Ariel Rahael, menemukan SK pengangkatan Ridwansyah Taridala sebagai Plt kadis keluar pada 12 April 2021, sementara pembuatan RAB tersebut dilakukan pada 26 Februari 2021.
Hal tersebut dipertanyakan jaksa kepada Sulkarnain. Sempat terdiam, Sulkarnain menjawab dirinya tak tau mengenai hal tersebut.
Baca Juga: Sulkarnain Kadir Tolak Alfamidi di Kendari dan Mengaku Tidak Tahu Anoa Mart
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Alfamidi, Sulkarnain Kadir Tunggu Sidang Sambil Baca Al Qur'an
Mantan orang nomor satu di Kota Kendari itu juga mengaku tak pernah menyuruh Syarif Maulana untuk mengurus perizinan Anoa Mart, karena bukan bagian tugasnya.
Di sidang kali ini menghadirkan enam saksi, dua di antaranya adalah mantan Sekretaris Daerah Nahwa Umar dan Direktur RSUD Kota Kendari, dr. Sukirman. (B)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS