Sulkarnain Kadir Tolak Alfamidi di Kendari dan Mengaku Tidak Tahu Anoa Mart
Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Rabu, 23 Agustus 2023
0 dilihat
Sidang lanjutan kasus suap Alfamidi yang menghadirkan Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana sebagai terdakwa dan Sulkarnain Kadir sebagai Saksi. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik
" Sulkarnain Kadir menceritakan bahwa pertemuannya dengan pihak PT MUI sebanyak 2 kali yakni saat ia sedang berada di Jakarta dan di rumah jabatan Wali Kota Kendari "
KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan kasus suap PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang menyeret Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, kembali dilaksanakan Rabu (23/8/2023).
Dalam persidangan tersebut, Sulkarnain Kadir hadir sebagai saksi dari kedua terdakwa yakni Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana dan dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa Penuntut, Ariel Rahael.
Jaksa sendiri menyoroti keterlibatan Sulkarnain Kadir yang diduga terlibat dalam perizinan PT MUI sebesar Rp 700 juta dalam bentuk dana pengecetan Kampung Warna-Warni di Kelurahan Bungkutoko, Kota Kendari.
Dalam kesaksiannya, Sulkarnain Kadir menceritakan bahwa pertemuannya dengan pihak PT MUI sebanyak 2 kali yakni saat ia sedang berada di Jakarta dan di rumah jabatannya saat masih menjabat sebagai Wali Kota Kendari.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Alfamidi, Sulkarnain Kadir Tunggu Sidang Sambil Baca Al Qur'an
Baca Juga: Sulkarnain Kadir Diperiksa Kembali Besok Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?
Sulkarnain juga menambahkan bahwa dalam dua kali pertemuan tersebut, ia menolak memberikan izin terhadap PT MUI dengan dalih tidak ingin mengganggu perekonomian UMKM Kota Kendari.
Jaksa juga sempat menanyakan terkait toko ritel Anoa Mart kepada Sulkarnain Kadir. Namun Sulkarnain Kadir menjawab bahwasanya ia sebelumnya tidak tahu nama toko tersebut dan baru ia dengar setelah kasus ini mencuat ke publik.
Persidangan sendiri masih terus berlanjut dan akan menghadirkan beberapa saksi lain seperti mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar dan dr Sukirman. (B)
Penulis: Ahmad Badaruddin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS