Mahasiswa UM Kendari Tuntut Potongan SPP 50 Persen

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 08 Juli 2020
0 dilihat
Mahasiswa UM Kendari Tuntut Potongan SPP 50 Persen
Sejumlah mahasiswa UMK menyampaikan aspirasinya, menuntut pemotongan 50 persen SPP. Foto: Fitrah Nugraha/Telisik

" Di sisi lain, optimalisasi pemakaian anggaran tahun akademik 2019-2020 belum memadai. Apalagi penggunaan fasilitas kampus juga jadi berkurang di saat penerapan kuliah daring, yang juga menambah beban mahasiswa semakin bertambah atas adanya belajar online. "

KENDARI, TELISIK.ID - Di tengah pandemi COVID-19, Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) dituntut memberikan keringanan kepada mahasiswa dalam membayar uang kuliah tunggal (UKT) atau sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dengan potongan minimal 50 persen.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari (KBM UMK) melalui unjuk rasa yang dilakukan di depan kampus UMK, Rabu (8/7/2020).

Jenderal Lapangan, Rasid dalam pernyataan sikapnya menjelaskan, berdasarkan hasil keputusan UM Kendari Nomor 405/II.3.AU/B/2020 yang menindaklanjuti hasil rapat Perguruan Tinggi Swasta dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX via online (daring) cenderung diskriminatif angkatan, serta waktu pengurusan yang singkat dan ketidakjelasan persen dari kebijakan kampus untuk pengurangan SPP mahasiswa.

Selain itu, tambah dia, pandemi COVID-19 telah menyerang sendi-sendi kehidupan seperti kegiatan ekonomi masyarakat terbatas sehingga mengakibatkan pendapatan orang tua mahasiswa sangat signifikan menurun. Hal ini dapat diperhatikan oleh pihak kampus sebagai pertimbangan pengambilan keputusan.

Baca juga: Operasi Gaktiblin Propam Polda Sultra, Jaring Anggota Polri tak Disiplin

"Di sisi lain, optimalisasi pemakaian anggaran tahun akademik 2019-2020 belum memadai. Apalagi penggunaan fasilitas kampus juga jadi berkurang di saat penerapan kuliah daring, yang juga menambah beban mahasiswa semakin bertambah atas adanya belajar online," katanya.

Terlebih lagi, bila mengacu pada Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 yang mengatur regulasi keringanan biaya UKT/SPP mahasiswa baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, maka secara logis pihak kampus bisa mengurangi biaya SPP mahasiswa pada semester ganjil 2020.

"Oleh karena itu, KBM UMK menggugat pihak kampus untuk memberikan potongan UKT/SPP minimal 50 persen kepada seluruh mahasiswa. Termasuk, meminta data transparansi anggaran tahun akademik 2019-2020, serta memberikan subsidi kuota internet/pulsa kepada mahasiswa dan dosen di lingkup UMK," tutupnya.

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga