Tak Terima Dibentak, Pemuda Ini Tikam Calo Tiket Kapal Feri hingga Tewas

Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 26 Agustus 2022
0 dilihat
Tak Terima Dibentak, Pemuda Ini Tikam Calo Tiket Kapal Feri hingga Tewas
AL, korban penikaman di pelabuhan penyeberangan feri Tobaku-Siwa oleh seorang pemuda. Foto: Ist .

" Tidak terima dibentak, seorang pemuda asal Kabupaten Wajo inisial AD (21) tega menghabisi nyawa korban AL (33), salah satu calo tiket kapal feri rute Pelabuhan Tobaku-Siwa "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Tidak terima dibentak, seorang pemuda asal Kabupaten Wajo inisial AD (21) tega menghabisi nyawa korban AL (33), salah satu calo tiket kapal feri rute Pelabuhan Tobaku-Siwa.

Peristiwa tersebut terjadi di pelabuhan penyeberangan kapal feri rute Tobaku-Siwa, Kecamatan Katoi, Kolaka Utara (Kolut), Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 15.30 Wita.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Husni Abda, S.IK. MH, peristiwa itu bermula saat pelaku AD menanyakan biaya tiket kapal feri untuk empat orang penumpang kepada KA.

"Berapa sewanya kalau empat orang penumpang? Bisakah kasi prei satu orang," katanya, Kamis (25/8/2022) malam.

Ketika tersangka masih bertanya kepada KA, korban tiba-tiba muncul nimbrung dengan nada membentak. “Kenapa ko mau tahu semuakah (nada keras/ bentak)." Hingga terjadi penikaman terhadap korban yang mengakibatkan meninggal dunia.

Baca Juga: Gudang Kopra Depan RS Hermina Kendari Terbakar, Pemadam Kewalahan

"Usai cekcok mulut, korban mendekati tersangka. Namun AD langsung mengambil badik yang terselip di pinggangnya, mendakati korban lalu  menusuk AL sebanyak satu kali di bagian dada sebelah kiri korban," terangnya.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Djafar Harun, namun nyawanya tidak tertolong lagi. Sementara pelaku dibawa personel Pospol Pelabuhan Tobaku ke Polres Kolaka Utara.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara menjelaskan, sebelum kejadian, tersangka terlebih dulu menenggak minuman keras.

"Setelah itu tersangka mendatangi tempat kejadian perkara atau area pelabuhan feri Katoi-Tobaku menemui KA untuk menanyakan biaya tiket kapal feri. Ada kemungkinan tersangka hendak menguruskan tiket untuk empat orang penumpang yang ingin menyeberang ke Sulawesi Selatan," jelasnya.

Baca Juga: Lagi, Polisi di Jawa Timur Kedapatan Positif Sabu

Atas peristiwa itu, tersangka AD dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berdasarkan pengakuan keluarga korban, Baso, almarhum AL merupakan salah satu agen (calo) tiket di pelabuhan feri.

"Iye, memang almarhum ini calo dan sudah lama kerja di pelabuhan feri," ujarnya kepada Telisik.id, Jumat (26/8/2022).

Informasi yang dihimpun Telisik.id, saat ini keluarga tersangka penikaman tidak lagi berada di Desa Katoi, Kecamatan Katoi. Mereka telah meninggalkan rumah, bisa jadi untuk menghindari amukan keluarga korban. (B)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Haerani Hambali 

Baca Juga