Terdakwa Kasus Pencabulan Dua Anak di Baubau Divonis 7 Tahun Penjara

Elfinasari, telisik indonesia
Sabtu, 28 Oktober 2023
0 dilihat
Terdakwa Kasus Pencabulan Dua Anak di Baubau Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa (kakak korban) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Foto: Elfinasari/Telisik

" Terdakwa kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara "

BAUBAU, TELISIK.ID - Terdakwa kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Hakim Ketua, Waode Sangia, menjatuhkan putusan ini dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Baubau pada Jumat (27/10/2023) malam.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan terdakwa untuk menjalani hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

"Jika denda tidak dapat dibayarkan, maka akan digantikan dengan masa kurungan tambahan selama 6 bulan," tegas Waode Sangia.

Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Dugaan Pencabulan di Kota Baubau Ditunda

Setelah putusan dijatuhkan, terdakwa bersama kuasa hukumnya, La Ode Bunga Ali, menyatakan ketidaksepakatan dan berencana mengajukan banding.

"Kami tidak setuju dengan putusan ini dan akan mengajukan banding," ungkapnya.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Bocah 5 Tahun di Warung Sup Ubi Kendari Dibekuk Polisi

Jaksa Penuntut Umum, La Ode Abdul Sofyan, menuturkan akan pikir-pikir dulu terkait hasil putusan persidangan.

Sebagai catatan, pada 30 Desember 2022, ibu dari korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh dua anaknya, WAS (4 tahun) dan WAR (9 tahun), ke Polres Baubau.

Dua anak tersebut bersaksi mengalami pencabulan. Mereka menyebut, terduga pelaku adalah pria dewasa dan lebih dari satu orang. Sebaliknya, polisi dan jaksa mendakwa kakak korban pada tanggal 28 Januari 2023 tersangka kasus ini ditetapkan yang tidak lain merupakan kakak korban sendiri. (A)

Penulis: Elfinasari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga