Termasuk Petahana, Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara Diduga Langgar Kampanye, Bawaslu Panggil 14 Terlapor
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 11 Desember 2023
359 dilihat
Bawaslu Sulawesi Tenggara malakukan pemanggilan, terhadap belasan Caleg DPR RI yang diduga melanggar kampanye. Foto: Ist.
" Bawaslu Sulawesi Tenggara memanggil 14 Caleg DPR RI untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Pemanggilan dilakukan setelah menerima laporan warga, terkait pelanggaran tersebut "


KENDARI, TELISIK.ID - Bawaslu Sulawesi Tenggara memanggil 14 Caleg DPR RI untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Pemanggilan dilakukan setelah menerima laporan warga, terkait pelanggaran tersebut.
Ketua Bawaslu, Iwan Rompo Bane saat dikonfirmasi membenarkan, terkait pemeriksaan 14 Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara.
"Bawaslu telah meregistrasi laporan seorang warga dengan nomor registrasi 003 tahun 2023 yang pada pokoknya telah melaporkan 14 caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara," kata Iwan Rompo, Senin (11/12/2023).
Dijelaskan oleh Iwan Rompo, 14 caleg tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 khususnya pasal 492.
Baca Juga: Bawaslu Muna Siap Tindaki Peserta Pemilu Langgar Aturan
Iwan bilang, setelah melalui proses pengkajian, keterwakilan syarat formil dan materil laporan, sehingga Bawaslu mengundang 14 caleg tersebut untuk dilakukan klarifikasi.
"Tetapi dengan berbagai pertimbangan dan penyampaian dari yang bersangkutan terkait waktu dan kesempatan, ada yang memilih penjadwalan ulang, klarifikasi secara daring dan luring," jelas Iwan Rompo.
Pada klarifikasi tersebut, Bawaslu didampingi oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), baik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara maupun pihak kepolisian.
Iwan kembali menyebut, dari 14 caleg tersebut, baru 2 yang telah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi, yaitu Ridwan Bae secara daring dan Amaluddin secara luring.
Sementara itu, caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara dari Partai Gelora, Amaluddin mengatakan, pemanggilan tersebut mengenai adanya pelanggaran dalam memasang baliho.
Amaluddin mengakui, setelah mendapat informasi dari KPU dan Bawaslu, pihaknya telah melakukan penertiban sesuai tanggal dan waktu yang telah ditentukan.
"Kami juga tidak tahu kenapa bisa terlihat terpasang tanpa sepengetahuan kami," katanya usai diklarifikasi oleh Bawaslu Sulawesi Tenggara.
Dirinya kembali memastikan, pemasangan baliho di luar jadwal tersebut bukan dari pihaknya.
Untuk diketahui, 14 caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara yang menjadi terlapor tersebut antara lain:
1. Ridwan Bae (Partai Golkar)
2. Muh Endang SA (Partai Demokrat)
3. Amaluddin (Partai Gelora)
4. Fajar Hasan (PDIP)
5. Andi Sumangerukka (PPP)
6. Bahtra Banong (Partai Gerinda)
Baca Juga: Bawaslu se-Sulawesi Tenggara Apel Siaga Kesiapan Pengawasan Pemilu 2024
7. Ruslan Buton (Partai Demokrat)
8. Jaelani (PKB)
9. Sabri Manomang (Partai NasDem)
10. Ali Mazi (Partai NasDem)
11. Rusmin Abdul Gani (Partai Golkar)
12. Kery Saiful Konggoasa (Partai NasDem)
13. Armal (Partai Gerindra)
14. Tina Nur Alam (Partai NasDem). (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS