Tolak Ajakan Berhubungan Intim, Pria Ini Nekat Lukai Wajah Pacar Pakai Sajam

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 14 Agustus 2023
0 dilihat
Tolak Ajakan Berhubungan Intim, Pria Ini Nekat Lukai Wajah Pacar Pakai Sajam
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto ketika memberikan keterangan pers. Foto: Humas Polres Tebing Tinggi.

" Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menangkap pria berinisial AN karena melukai wajah pacarnya berinisial S dengan parang atau senjata tajam (sajam) "

MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menangkap pria berinisial AN karena melukai wajah pacarnya berinisial S dengan parang atau senjata tajam (sajam).

Penyebabnya, pria berusia 54 tahun itu kecewa karena pacarnya menolak ajakan berhubungan intim. Kejadian itu terjadi di Jalan Namad Damanik, Tebing Tinggi, Kamis (10/8/2023) lalu.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Rianto membenarkan, adanya penangkapan pelaku dugaan penganiayaan terhadap korbannya.

"Korbannya itu sudah berusia 40 tahun. Meski mereka masih berpacaran, tapi pelaku nekat melakukan aksi menganiayanya korban," kata AKP Agus, Senin (14/8/2023) siang.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Kota Kendari jadi Target Operasi Sikat Anoa

Menurut Agus, kejadian itu tepat berada di rumah korban. Keduanya sudah sering tinggal serumah.

"Awalnya pelaku di rumah korban mengajak berhubungan suami-istri. Namun korban menolak dan terjadilah cekcok," tambahnya.

Kemudian, pelaku emosi dan mengambil sebilah parang. Selanjutnya melukai pipi atau wajah korban.

"Pelaku ini awalnya menakuti korban. Tapi karena korban tetap menolak, pelaku emosi dan melakukan penganiayaan itu," tuturnya.

Adik korban yang mendengar terjadi keributan itu langsung memeriksa atau datang ke rumah korban, pelaku langsung melarikan diri.

"Saat itu, kami yang mendapatkan informasi itu langsung bergerak ke lokasi kejadian, dan membawa korban ke rumah sakit di Tebing Tinggi," ucapnya.

Baca Juga: Pemuda Tewas Ditikam di Tengah Perayaan HUT ke-78 RI di Buton

Selanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku, beserta barang bukti parang yang digunakannya.

"Atas perbuatan itu pelaku terancam pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," terangnya.

Terpisah, pelaku mengaku melarikan diri usai kejadian penganiayaan itu. Dia juga langsung ke rumah anaknya.

"Saya pulang ke rumah anak di Jalan Cemara, Tebing Tinggi dan menceritakan apa yang terjadi. Merasa bersalah, saya ditemani anak menyerahkan diri ke Polres Tebing Tinggi. Saya minta maaf atas kejadian itu," terangnya.

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga