Tunjangan Profesi Guru ASN dan Non-ASN Cair Triwulan IV 2025, Cek Jadwal Resminya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 23 Oktober 2025
0 dilihat
Menjelang akhir tahun, guru menanti pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV November 2025. Foto: Repro Warta Jogjakota.
" Menjelang akhir tahun anggaran, para guru di seluruh Indonesia tengah menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV tahun 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menjelang akhir tahun anggaran, para guru di seluruh Indonesia tengah menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV tahun 2025.
Sesuai jadwal resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), penyaluran tahap akhir ini akan dilakukan pada bulan November, dengan sistem baru yang langsung dikelola oleh Kementerian Keuangan tanpa melalui pemerintah daerah.
Pencairan TPG triwulan IV tahun 2025 menjadi perhatian karena untuk pertama kalinya dilakukan secara serentak bagi dua kategori penerima, yaitu guru ASN daerah dan Non-ASN.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyederhanaan proses birokrasi dan percepatan pembayaran tunjangan profesi bagi tenaga pendidik di seluruh wilayah.
Dengan kebijakan baru ini, guru tidak perlu lagi menunggu jadwal terpisah seperti pada triwulan sebelumnya.
Melansir Detik, Kamis (23/10/2025), Kemendikdasmen dalam unggahan resminya menyebutkan bahwa jadwal pencairan TPG 2025 dibagi dalam empat triwulan, dengan periode November menjadi tahap terakhir tahun ini.
Berikut jadwal lengkap pencairan TPG selama tahun anggaran 2025:
Jadwal Pencairan TPG 2025:
Triwulan I: Maret (ASN Daerah) dan mulai April (Non-ASN)
Triwulan II: Juni (ASN Daerah) dan mulai Juli (Non-ASN)
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru ASN dan Non-ASN Triwulan IV Cair Oktober 2025, Berikut Jadwalnya
Triwulan III: September (ASN Daerah) dan mulai Oktober (Non-ASN)
Triwulan IV: November (ASN Daerah dan Non-ASN secara bersamaan)
Pada tahap triwulan IV, proses pencairan dilakukan dengan mekanisme baru, di mana seluruh dana tunjangan ditransfer langsung ke rekening guru penerima oleh Kementerian Keuangan.
Sistem ini berbeda dari sebelumnya yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik melalui pemerintah daerah.
Sebelum dana TPG cair, setiap guru diwajibkan memastikan seluruh data di aplikasi Dapodik sudah benar dan mutakhir. Data yang harus diperiksa meliputi beban kerja, NUPTK, satuan administrasi pangkal, tanggal lahir, status kepegawaian, serta gaji pokok.
Setelah data diperbarui, proses verifikasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen.
Hasil verifikasi akan divalidasi oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), kemudian dipadankan dengan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN).
Guru yang memenuhi seluruh syarat akan diterbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau SK Tunjangan Khusus (SKTK). Setelah disetujui oleh sistem SIMBAR, data tersebut diteruskan ke Kementerian Keuangan untuk proses pembayaran.
Dengan sistem baru ini, dana TPG akan langsung dikirim ke rekening guru penerima tanpa perlu proses pencairan manual di daerah. Hal ini diharapkan dapat mempercepat waktu penyaluran dan menghindari keterlambatan yang kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025:
Guru ASN Daerah (ASND): menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan, dikalikan 12 bulan dalam satu tahun anggaran.
Guru Non-ASN: menerima TPG dengan nilai tetap sebesar Rp 2.000.000 per bulan atau total Rp 24.000.000 per tahun.
Guru Non-ASN yang telah inpassing: menerima tunjangan setara gaji pokok berdasarkan hasil verifikasi dan validasi inpassing, dikalikan 12 bulan dalam satu tahun.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru ASN Tahap 3 Cair Lebih Cepat di 2025, Cek Tambahan Dana 100 Persen TPG
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa pencairan TPG triwulan IV menjadi tahap akhir untuk tahun anggaran 2025. Setelah periode ini selesai, pembayaran tunjangan akan kembali dimulai pada triwulan I tahun 2026 sesuai jadwal baru.
Menjelang pencairan, guru disarankan untuk segera memeriksa kembali data Dapodik dan memastikan kesesuaian dengan data kepegawaian.
Dengan kelengkapan data dan validasi yang tepat, proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru triwulan IV dapat berjalan lancar sesuai jadwal resmi pada November 2025.
Dengan demikian, para guru diharapkan dapat memantau perkembangan pencairan secara berkala melalui kanal resmi Kemendikdasmen dan menyiapkan dokumen administrasi yang dibutuhkan agar hak tunjangannya dapat diterima tepat waktu. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS