Usai Dimediasi DPRD, Sengketa Tanah di Puuwatu Selesai
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 23 Maret 2021
0 dilihat
Suasana pembicaraan kesepakatan dua pihak yang bersengketa tanah di Puuwatu. Foto: Fitrah Nugraha/Telisik
" Besok kita akan lakukan kesepakatan, artinya Pak Camat legowo, masyarakat juga legowo, dan mudah-mudahan besok bisa berjalan lancar. "
KENDARI, TELISIK.ID - Setelah dimediasi Komisi I DPRD Kendari, sengketa kepemilikkan lahan antar warga di Kecamatan Puuwatu menemukan jalan tengahnya, Selasa (23/3/2021).
Sengketa kepemilikkan lahan ini terjadi antara Rudin W.L dan Saharuddin yang merupakan Camat Puuwatu, serta Abdul Hamid sebagai pihak ketiga yang membeli tanah tersebut dari Saharuddin.
Ketua Komisi I DPRD Kendari, Rizki Brilian Pagala mengatakan, dari mediasi yang digelar hari ini di kantor Camat Puuwatu telah mendapatkan jalan keluarnya.
Dimana kata dia, kedua belah pihak yang bersengketa, telah melakukan satu kesepakatan, yakni hasil jual dari tanah tersebut dibagi dua.
"Dari hasil dengar pendapat di kantor Camat Puuwatu ini memang agar terbangun suasana kekeluargaan. Alhamdulillah, dengan suasana kekeluargaan itu kita sudah menemukan jalan tengahnya," katanya usai memimpin rapat.
Isi dari kesepakatan tersebut tambah dia, yaitu ada pemberian hak untuk masyarakat yang merasa dirugikan, yang kemudian kesepakatan itu akan ditandatangani dan diketahui secara bersama, sehingga tidak ada lagi persoalan terkait tanah tersebut kedepa.
Kesepakatan tersebut akan ditandatangani oleh dua pihak yang bersengketa secara bersama, dengan DPRD Kendari, pihak kelurahan, kecamatan, dan para kuasa hukum para pihak di Kantor Camat Puuwatu pada pagi besok, Rabu (24/3/2021).
Masing-masing pihak sudah saling legowo, baik pihak Saharuddin sebagai penjual, Abdul Hamid sebagai pembeli, dan Rudin yang juga mengaku pemilik tanah.
Baca Juga: Catat, 10 Kecamatan Ini Dilalui Pelayanan Keliling Dinas Dukcapil Konsel
"Besok kita akan lakukan kesepakatan, artinya Pak Camat legowo, masyarakat juga legowo, dan mudah-mudahan besok bisa berjalan lancar," harapnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa kejadian ini jangan sampai terulang lagi, karena sebisa mungkin persoalan masyarakat dapat diselesaikan di tingkat kelurahan dna kecamatan.
"Saya berkali-kali menyampaikan pada Pak Camat dan Pak Lurah setempat, kami memberi warning besar bahwa tidak boleh lagi ada persoalan masyarakat yang langsung ke DPRD. Harusnya masalah itu disampaikan di kantor lurah dan camat, setelah itu baru lurah dan camat menyampaikan ke DPRD," urainya.
Pasalnya kata Rizki, kecamatan dan kelurahan adalah representasi dari Pemerintah Kota Kendari. Makanya sebelum ke DPRD dan sebelum masalahnya dianggap rumit, sebisa mungkin diselesaikan di tingkat lurah dan camat. Jika belum selesai, baru DPRD untuk mediasi.
"Diharapkan tidak ada lagi persoalan seperti ini, harus hati dan perasaan Lak Lurah dan Pak Camat digugat, agar lebih peduli terhadap persoalan masyarakat," pungkasnya. (B)
Reporter: Fitrah Nugraha