Wakil Ketua DPRD Muna Barat Dukung Penertiban Randis
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 08 Juli 2022
0 dilihat
Wakil Ketua DPRD Muna Barat, Uking Djassa dan randis milik Pemkab Muna Barat Foto : Ist.
" Wakil Ketua DPRD Muna Barat, Uking Djassa sangat sepakat dengan penertiban randis. Karena randis tersebut merupakan aset daerah yang harus jelas peruntukannyak "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Langkah Pj Bupati Muna Barat, Bahri, menertibkan kendaraan dinas (randis) mendapat dukungan dari pimpinan DPRD setempat.
Wakil Ketua DPRD Muna Barat, Uking Djassa sangat sepakat dengan penertiban randis. Karena randis tersebut merupakan aset daerah yang harus jelas peruntukannya.
"Sangat sepakat ditertibkan dulu," kata Uking, Jumat (8/7/2022).
Ketua DPD II Golkar Muna Barat itu mengaku, saat ini masih memegang satu unit randis jenis Nissan Xtrail warna putih yang tercatat sebagai aset Sekretariat Daerah (Setda). Tanpa dilakukan penarikan, ia akan mengembalikan.
"Saya akan kembalikan sendiri. Persoalan bisa dimiliki, ada aturan mainnya," ujarnya.
Baca Juga: Sekda Konawe Beberkan Indikator Desa Linonggasay hingga Layak Raih Predikat Terbaik
Memang benar, ada perlakuan bagi mantan pejabat dan pejabat, seperti untuk bisa memiliki randis yang sudah di atas lima tahun dengan cara dibeli. Ia bersedia membeli randis tersebut sesuai ketentuan peraturan yang ada.
"Aturan barunya, bukan lagi di dum, melainkan bisa langsung dibeli. Saya pun bersedia, tetapi yang terpenting saat ini, randis ditertibkan dulu," ujarnya.
Pj Bupati Muna Barat, Bahri melakukan penertiban aset-aset itu agar sesuai peruntukannya. Bahri pun telah memerintahkan bagian aset untuk mengidentifikasi aset-aset milik organisasi perangkat daerah (OPD). Bila digunakan tidak sesuai peruntukannya, ia memerintahkan Sat Pol PP untuk dilakukan penarikan.
Baca Juga: Pejabat di Muna Barat Tak Paham Etika Birokrasi
"Kita lakukan cara persuasif dulu. Bila tidak mempan, kita laporkan polisi," tegasnya.
Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) itu sudah menyampaikan pada pejabat yang menguasai randis tidak sesuai peruntukannya agar mengembalikan. Bila tidak, jangan harap akan mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Bukan saja yang tidak mengembalikan randis, namun pejabat yang belum mengembalikan temuan kerugian keuangan negara," tukasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali