MUBAR, TELISIK.ID - Wakil Ketua DPRD Muna Barat, Uking Djassa mengembalikan kendaraan dinas (Randis) roda empat pada pemerintah kabupaten (Pemkab).

Randis dengan nomor polisi DT 7 R itu merupakan mobil jabatan pimpinan dewan periode 2014-2019.

Kini, Ketua DPD II Golkar Muna Barat itu, kembali menduduki jabatan sebagai pimpinan dewan dan mendapat kendaraan jabatan baru.

Uking bilang, selama ini belum mengembalikan kendaraan warna putih itu dikarenkan, ada aturan dari pemerintah memberikan kesempatan bagi pimpinan dewan membeli kendaraan yang minimal penggunaanya empat tahun.

Namun, karena regulasi itu belum ada dari Pemkab, ditambah ada kebijakan Pj Bupati, Bahri menertibkan aset daerah, mau tidak mau, ia sebagai pengguna Randis harus mengembalikan.