Wakil Ketua DPRD Muna Barat Kembalikan Randis, Pj Bupati Beri Apresiasi

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 14 Agustus 2022
0 dilihat
Wakil Ketua DPRD Muna Barat Kembalikan Randis, Pj Bupati Beri Apresiasi
Wakil Ketua DPRD Muna Barat, Uking Djassa menyerahkan kunci Randis DT 7 R pada Kabid Aset, La Dolo di Rujab bupati. Foto : Ist.

" Wakil Ketua DPRD Muna Barat, Uking Djassa mengembalikan kendaraan dinas (Randis) roda empat pada pemerintah kabupaten (Pemkab) "

MUBAR, TELISIK.ID - Wakil Ketua DPRD Muna Barat, Uking Djassa mengembalikan kendaraan dinas (Randis) roda empat pada pemerintah kabupaten (Pemkab).

Randis dengan nomor polisi DT 7 R itu merupakan mobil jabatan pimpinan dewan periode 2014-2019.

Kini, Ketua DPD II Golkar Muna Barat itu, kembali menduduki jabatan sebagai pimpinan dewan dan mendapat kendaraan jabatan baru.

Uking bilang, selama ini belum mengembalikan kendaraan warna putih itu dikarenkan, ada aturan dari pemerintah memberikan kesempatan bagi pimpinan dewan membeli kendaraan yang minimal penggunaanya empat tahun.

Namun, karena regulasi itu belum ada dari Pemkab, ditambah ada kebijakan Pj Bupati, Bahri menertibkan aset daerah, mau tidak mau, ia sebagai pengguna Randis harus mengembalikan.

"Saya sebagai pengguna aset daerah mau memberi contoh. Toh, Randis itu hanya ditertibkan. Tinggal, kita menunggu saja bagaimana kelanjutanya apakah bisa dibeli atau tidak," ungkap Uking, Minggu (14/8/2022).

Ia sangat mendukung langkah Pj bupati dalam menertibkan aset daerah. Karena, selama ini dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), persoalan aset menjadi penghambat.

"Saya sebagai pimpinan dewan sangat mendukung langkah Pj bupati dalam menertibkan aset daerah," ujarnya.

Dia berharap, bagi yang masih menguasai Randis agar segera dikembalikan dalam rangka penertiban aset. Toh, Pj bupati tidak menahan Randis itu.

"Sifanya hanya ditertibkan.Sudah banyak juga pejabat yang mengambil kembali kendaraanya sesuai jabatanya masing-masing," ungkapnya.

Sementara itu, Pj Bupati, Bahri menyampaikan apresiasi terhadap wakil ketua DPRD yang telah mengembalikan aset daerah.

Baca Juga: Bentuk Koalisi Permanen, Gerindra-PKB Kompak Target Menang Pemilu 2024 di Jawa Timur

"Apa yang dilakukan Pak Uking, bisa menjadi contoh untuk pejabat lainnya," ujarnya.

Direktrur Perencanaan Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) itu menerangkan, Randis adalah barang milik daerah yang digunakan ASN untuk melaksakan tugas dan fungsi pada jabatannya.

Kemudian, pemerintah dan pejabatnya itu adalah pelayan masyarakat. Mereka adalah contoh dari masyarakat. Selain pelayanan, etika pejabat pemerintahaan harus dikedepankan.

"Ketika pejabat mutasi jabatan atau pindah tugas hendaknya mengedepankan etika sebagai pejabat dan tidak menggunakan ego sentrisnya untuk menguasai Randis atau operasional yang merupakan aset daerah," ungkapnya.

Baca Juga: Bentuk Koalisi Permanen, Gerindra-PKB Kompak Target Menang Pemilu 2024 di Jawa Timur

Menurut jebolan STPDN 07 itu, penertiban aset bersamaan dengan penataan birokrasi. Sehingga, tidak ada lagi aset yang tidak terdaftar maupun salah peruntukan atau ada aset dikuasai oleh yang bukan ASN Muna Barat.

"Penggunaan kendaraan dinas bertujuan untuk menunjang kelancaraan tugas-tugas kedinasan, meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas hasil kerja dan menunjang pelaksanaan program-program Pemkab," jelasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga