Harry Lotung Siregar Paman Wali Kota Medan Bobby Nasution Ditetapkan Tersangka Belum Ditahan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 29 September 2023
0 dilihat
Harry Lotung Siregar Paman Wali Kota Medan Bobby Nasution Ditetapkan Tersangka Belum Ditahan
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, tempat kasus dugaan penipuan Harry Lotung Siregar berproses. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Harry Lotung Sama Siregar, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan dengan korbannya Tetty Rumondang sebanyak Rp 1 miliar "

MEDAN, TELISIK.ID - Harry Lotung Sama Siregar, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan dengan korbannya Tetty Rumondang sebanyak Rp 1 miliar.

Rupanya, Harry Lotung Siregar adalah paman atau keluarga Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang merupakan menantu Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengaku, Harry Lotung merupakan pamannya. Bahkan mereka sering berkomunikasi.

Baca Juga: Dugaan Tak Profesional Penyidik Polrestabes Medan Tangani Kasus Bakal Diperiksa Propam

"Ya namanya keluarga, sering komunikasi," ucap Bobby Nasution, Jumat (29/9/2023) siang.

Dalam perkara ini, Bobby Nasution berpesan agar Harry Lotung mengikuti proses hukum yang ada dan bergulir.

"Semua aturan harus diikuti, karena itulah namanya proses hukum," terangnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi mengaku, Harry Lotung Siregar sudah ditetapkan tersangka tapi belum ditahan.

"Gelar perkara 25 September 2023 itu baru penetapan tersangka saja, belum penahanan. Apakah ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik dan berdasarkan Undang-Undang," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Harry Lotung Siregar dilaporkan oleh Tetty Rumondang di tahun 2022 atau sesuai dengan nomor laporan Polisi Nomor: LP/B/1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Wakapolri Turun ke Medan, Ingatkan Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai

Tetty Rumondang mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar. Awalnya dia menyerahkan uang tahap pertama Rp 500 juta melalui transfer, langsung ke rekening atas nama Harry Lotung.

Selanjutnya, pengiriman kedua dilakukan sebesar Rp 500 juta dengan cara tunai, kepada yang bersangkutan atau Harry Lotung dan kemudian kembali di transfer Rp 500 juta ke rekening Harry Lotung.

Informasi yang dihimpun, Harry Lotung Siregar merupakan mantan Sekretaris Jenderal Partai Hanura. Saat ini, posisinya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga