Warning Sistem Pajak Coretax 2025 Muncul, Data Pribadi Dicuri Lewat Unduhan File Format APK
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 19 Januari 2025
0 dilihat
Coretax hadir sebagai sistem pajak canggih, mempermudah administrasi perpajakan. Foto: Repro RRI
" Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat terkait modus penipuan "
JAKARTA, TELISIK.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat terkait modus penipuan. Penipuan ini mengatasnamakan sistem pajak terbaru DJP, Coretax.
Peringatan tersebut disampaikan melalui unggahan resmi DJP di media sosial instagram @ditjenpajakri. Dalam unggahan tersebut, DJP menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta unduhan file APK. Modus ini digunakan untuk mencuri data pribadi wajib pajak melalui perangkat elektronik.
“DJP tidak pernah melakukan verifikasi data melalui telepon, WhatsApp, atau meminta mengunduh file dengan format APK,” tegas DJP, dikutip telisik.id, Minggu (19/1/2025).
DJP meminta masyarakat selalu waspada terhadap berbagai bentuk penipuan. Wajib pajak yang mencurigai adanya penipuan diimbau melapor melalui kanal pengaduan resmi.
“Tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan dan laporkan melalui kanal pengaduan resmi DJP,” lanjut DJP.
Peluncuran Sistem Coretax DJP
Coretax merupakan sistem pajak canggih yang resmi diluncurkan pada 31 Desember 2024. Sistem ini diperkenalkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di penghujung tahun. Coretax mulai dapat diakses wajib pajak sejak Januari 2025 melalui www.pajak.go.id/coretaxdjp.
Baca Juga: Cara Hitung Pajak Barang Mewah Dipotong PPN 12 Persen
Sistem Coretax dirancang untuk mengintegrasikan layanan administrasi perpajakan di Indonesia. Fitur utamanya mencakup pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, pemeriksaan, hingga penagihan.
Sistem ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Praimplementasi Coretax
Melansir CNN Indonesia, sebelum diterapkan penuh, DJP melaksanakan praimplementasi Coretax pada 16 hingga 31 Desember 2024. Tujuannya agar wajib pajak dapat beradaptasi dengan sistem baru tersebut.
“Harapannya, saat implementasi nanti, wajib pajak tidak mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.
Kunjungan Menteri Keuangan
Pada 8 Januari 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi pusat administrasi Coretax. Kunjungan tersebut dilakukan menyusul sejumlah keluhan terkait akses sistem Coretax. Dalam kunjungannya, Sri Mulyani didampingi tiga wakil menteri untuk memastikan pelayanan berjalan optimal.
“Terus kerja keras membangun sistem administrasi pajak yang makin handal dan semangat mengatasi berbagai masukan dan masalah yang terjadi,” tulis Sri Mulyani melalui akun Instagram @smindrawati.
Permintaan Maaf DJP
DJP kemudian menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang terjadi pada layanan Coretax. Direktur Dwi Astuti menjelaskan beberapa langkah perbaikan untuk mengatasi masalah tersebut. Langkah tersebut meliputi perluasan jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth sistem.
“Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP,” kata Dwi.
Baca Juga: Pemilik Kendaraan Bermotor Dikenakan Dua Pajak Baru, Berlaku Awal Januari 2025
Data Capaian Coretax Hingga Januari 2025
Hingga 9 Januari 2025, DJP mencatat sejumlah capaian penting:
1. Sertifikat elektronik faktur pajak diterbitkan untuk 126.590 wajib pajak.
2. Sebanyak 34.401 wajib pajak berhasil membuat faktur pajak.
3. Faktur pajak yang divalidasi mencapai 236.221 faktur.
DJP juga memastikan tidak ada sanksi administrasi bagi wajib pajak selama masa transisi Coretax. Hal ini dilakukan untuk memastikan wajib pajak tidak terbebani oleh perubahan sistem. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS