MUNA, TELISIK.ID - Partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Muna dan Muna Barat, tidak menyianyiakan ruang yang dibuka KPU untuk mengajukan perubahan bakal calon legislatif (bacaleg).

Di Muna dan Muna Barat, ada 15 parpol yang mengajukan perubahan bacalegnya pasca pencermatan daftar calon tetap (DPT) yang dilakukan KPU.

"Dari 1-3 Oktober, ada 15 parpol yang kami terima mengajukan perubahan bacalegnya," kata Kordiv Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Muna, La Ode Ngkumabusi, Kamis (4/10/2023).

Ia mengatakan, syarat perubahan atau pergantian bacaleg yang sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS), harus ada persetujuan dari DPP. Tanpa persetujuan dan rekomendasi, pastinya akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga: Polri Aktifkan Operasi Satgas Lawan Isu SARA Jelang Pemilu 2024