2 Bulan Digarap, Kejari Muna Tetapkan Mantan Pj Kades Pasikuta dan Kontraktor Tersangka

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 22 Juli 2022
0 dilihat
2 Bulan Digarap, Kejari Muna Tetapkan Mantan Pj Kades Pasikuta dan Kontraktor Tersangka
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama Kasi Pidsus, Sahrir dan Kasi Intelijen, Fery Febrianto serta penyidik menggelar press rilis penetapan tersangka korupsi pengadaan lampu tenaga surya. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kejari menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan 50 unit lampu tenaga surya di Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tidak main-main dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Di moment peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62, Kejari menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan 50 unit lampu tenaga surya di Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna tahun 2019 yang menelan anggaran sebesar Rp 567 juta dari Dana Desa (DD).

Kedua tersangka adalah mantan Pj Kepala Desa (Kades) Pasikuta, LLN dan kontraktor CV Alfa Media, LM.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan. Setelah ditemukan dua alat bukti yang kuat, statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Penetapan kedua tersangka setelah ditemukan dua alat bukti," kata Agustinus Baka Tangdililing, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Laut Kaombo di Wabula, Warisan Kesultanan Buton yang Masih Dilestarikan

Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 JO pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Karena masih akan dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara," ungkapnya.  

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir mengungkapkan, untuk melengkapi berkas, kedua tersangka bersama saksi-saksi lain masih akan dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Samakan Persepsi, 90 BUMDes Dilatih Tata Kelola Keuangan

"Kami juga akan meminta perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli," katanya.

Pengadaan lampu tenaga surya sebanyak 50 unit. Terdiri dari 30 unit untuk rumah masyarakat dan 20 unit lampu jalan. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, barang-barang yang diadakan banyak yang fiktif.

"Kami juga menyita barang-barang yang tidak terpasang dari rumah anak Pj kades berupa kabel, accu dan besi angker yang dijadikan sebagai barang bukti (BB)," tandasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga