2 Persen Dana Transfer Umum Pusat untuk Penguatan Ekonomi Masyarakat

Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 06 September 2022
0 dilihat
2 Persen Dana Transfer Umum Pusat untuk Penguatan Ekonomi Masyarakat
Dua persen Dana Transfer Umum Pusat berupa DAU dan DBH digunakan untuk penguatan ekonomi Kolaka Utara. Foto: Diskominfo Kolaka Utara.

" Dua persen dana yang bersumber dari Dana Transfer Umum Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), digunakan untuk penguatan ekonomi serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat "

 

 

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Dua persen dana yang bersumber dari Dana Transfer Umum Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), digunakan untuk penguatan ekonomi serta mendorong  pertumbuhan ekonomi masyarakat.

 

Pernyataan itu disampaikan Asisten I Bidang Ekonomi dan Kesrah Sekda Kolaka Utara, Mukhlis Bachtiar, menurutnya anggaran 2% tersebut merupakan upaya pemerintah memberikan suntikan dana segar kepada masyarakat.

 

"Untuk pengalokasian 2?ri belanja daerah yang bersumber dari DAU dan DBH tersebut, mungkin ke depan akan dilakukan semacam prinsip perencanaan ulang sehingga Oktober, November, Desember tahun ini sudah dapat dialihkan secara langsung kepada masyarakat," katanya.

 

Kata dia, peruntukannya bisa dalam bentuk intervensi pasar (pasar murah) dan juga dapat dialokasikan dalam program-program lain, seperti pemberian tanaman jangka pendek yang cepat tumbuh dan panen berupa cabe dan sayur-sayuran kepada masyarakat untuk dibudidayakan.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Harga, Pemkab Kolaka Utara Siap Gelar Pasar Murah

 

"Sistemnya hampir sama dengan recofusing anggaran dan pengalokasian 2 persen dilakukan tidak lagi melalui persetujuan DPRD tetapi hanya dalam bentuk penyampaian ke DPRD," urainya.

 

Terkait kenaikan BBM subsidi, lanjutnya, hal ini sudah menjadi keputusan terakhir yang ditempuh Pemerintah Pusat, berbagai cara telah dilakukan dan difikirkan. Ternyata keputusannya mengurangi beban pemerintah dari sisi subsidi.

 

"Dari sana, pemerintah mendapatkan sedikit selisi harga dan itu akan menjadi dana segar pemerintah dalam meningkatkan upaya-upaya kedepan untuk penguatan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat," tukasnya.

 

Lebih lanjut, mantan Camat Lambai ini menuturkan, sekarang yang perlu dilakukan adalah mengantisipasi terjadinya penimbunan barang kebutuhan pokok yang dilakukan oleh oknum tertentu.

 

"Setelah harga naik baru mereka jual, itu yang perlu kita awasi bersama mulai dari camat, desa, Babinkamtibmas dan Babinsa di wilayah kerja dan pasar masing-masing," imbuhnya.

Baca Juga: Ini Fakta Baru Soal Tambang Galian C di Baubau yang Diduga Kuat Ilegal

 

Pengawasan tersebut, akan dilakukan sambil menunggu Dinas Perdagangan dan Dinas Ketahanan Pangan turun melakukan mitigasi harga-harga barang yang mulai melonjak.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kolaka Utara, mengatakan hasil pantauan pihaknya terkait perkembangan harga-harga yang berlaku khususnya di beberapa titik di Kabupaten Kolaka Utara hari ini belum ada kenaikan harga yang signifikan.

 

"Setiap harinya harga kebutuhan pokok dipasaran terpantau dan informasi harga masuk ke kami dengan begitu keinginan untuk menimbun dapat dicegat," ujarnya. (B)

 

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga