Aksi Tutup Mulut Jurnalis Tolak Pengesahan RKUHP Didukung DPRD Sulawesi Tenggara
Kardin, telisik indonesia
Selasa, 06 Desember 2022
0 dilihat
Sejumlah jurnalis melakukan aksi tutup mulut soal penolakan pengesahan RKUHP ditanggapi Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh. Foto: Kardin/Telisik
" Sejumlah jurnalis di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melakukan aksi tutup mulut sebagai tanda penolakan terhadap pengesahan RKUHP menjadi Undang-Undang, karena dianggap banyak pasal yang mengekang kebebasan pers "
KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah jurnalis di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melakukan aksi tutup mulut sebagai tanda penolakan terhadap pengesahan RKUHP menjadi Undang-Undang, karena dianggap banyak pasal yang mengekang kebebasan pers.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari, Rosniawati Fikri menerangkan, setidaknya terdapat 17 pasal yang dapat mengkriminalisasi jurnalis dalam menulis dan menyebarkan berita.
Hal itu kata Rosniawati, dapat mengangkangi semangat Reformasi 1999 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Anak Muda Dukung Ekonomi Kreatif Lewat Karya Film
"Disahkannya RKUHP menunjukan matinya demokrasi di Indonesia," beber Rosniawati di kantor DPRD Sulawesi Tenggara, Selasa (6/12/2022).
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh yang menemui para jurnalis mengaku, mendukung penolakan RKUHP dan akan bersurat ke DPR RI terkait penolakan tersebut.
Menurut politisi PAN itu, UU Pers harus berjalan sebagaimana mestinya tanpa hambatan seperti yang ditakutkan para jurnalis melalui RKUHP.
Baca Juga: Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara Deteksi Dini Kanker Serviks melalui iVA
"Ada memang beberapa yang melemahkan ketentuan-ketentuan ber-Indonesia kita. Olenya itu, kami DPRD atas aspirasi yang datang menolak pengesahan RKUHP yang bermasalah," cetus Abdurrahman.
Dirinya pun menekankan, Sulawesi Tenggara juga bagian dari Indonesia yang suaranya patut pula didengar oleh pusat.
"Kita juga ini di Sulawesi Tenggara punya hak bersuara," pungkasnga. (B)
Penulis: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS