Aktivis Lingkungan Kecam Pembukaan Lahan di Kendari Tanpa Izin, DLHK Siapkan Sanksi

Erni Yanti, telisik indonesia
Selasa, 12 Agustus 2025
0 dilihat
Aktivis Lingkungan Kecam Pembukaan Lahan di Kendari Tanpa Izin, DLHK Siapkan Sanksi
Kondisi lahan yang sudah diolah oleh developer di kawasan Jalan Budi Utomo Baru, Km 40 THR, yang melintasi Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu hingga Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Foto: Ist.

" Aktivitas pembukaan lahan di kawasan Jalan Budi Utomo Baru, Km 40 THR, yang melintasi Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu hingga Kecamatan Abeli, Kota Kendari, menuai kecaman dari aktivis lingkungan "

KENDARI, TELISIK.ID - Aktivitas pembukaan lahan di kawasan Jalan Budi Utomo Baru, Km 40 THR, yang melintasi Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu hingga Kecamatan Abeli, Kota Kendari, menuai kecaman dari aktivis lingkungan.

Kegiatan yang berlangsung tanpa persetujuan lingkungan ini dianggap melanggar aturan perundang-undangan dan berpotensi merusak lingkungan.

Aktivis lingkungan dari NGO Environment Law Center, Serly, menegaskan bahwa setiap pengembang wajib memiliki izin lingkungan sebelum melakukan pembukaan lahan.

Ia menduga pembukaan lahan di Jalan Budi Utomo Baru Kota Kendari belum mengantongi persetujuan lingkungan.

“Seharusnya developer taat aturan. Kalau tidak punya izin lingkungan, berarti melanggar hukum. Jika terjadi pelanggaran, pihak terkait harus mengambil langkah tegas. Kami minta Pemerintah Kota Kendari menindak pelaku pelanggaran ini,” desak Serly, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga: EW-LMND Dukung KPK Bidik Daerah Lain Penerima DAK Kesehatan di Sulawesi Tenggara

Serly menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) RI Nomor 14 Tahun 2024, khususnya Pasal 38 hingga Pasal 41, pelaku usaha tanpa izin lingkungan dapat dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda hingga Rp 3 miliar yang harus disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tak hanya itu, lanjutnya, Pasal 40 mengatur bahwa pelaku usaha yang tidak memiliki persetujuan lingkungan tetapi telah mengantongi perizinan berusaha akan dikenai denda sebesar 2,5 persen dari nilai investasi. Sedangkan yang tidak memiliki keduanya dikenakan denda 5 persen.

Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari sebagai salah satu faktor maraknya pelanggaran serupa.

“Kalau DLH tegas tidak akan ada lagi developer berani buka lahan sembarangan,” katanya.

Berdasarkan temuan Environment Law Center, beberapa lahan yang telah dibuka sudah mulai melakukan aktivitas pembangunan, meskipun belum jelas perizinannya.

Pihak Environment Law Center pun mengaku siap menempuh jalur hukum, termasuk gugatan class action terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar.

Baca Juga: BKD Sultra Masih Tunggu Kepastian Kuota CPNS 2025 dari KemenPAN-RB

“Kami akan mengambil langkah konstitusional. Jika perlu, kami ajukan gugatan class action agar pengusaha nakal tidak lagi mengabaikan hukum,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemantauan Lingkungan DLHK Kota Kendari, Indriati Hamra, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan ke lokasi bersama tim Bidang Tata Lingkungan.

“Kami sudah ke sana, tapi tidak bertemu dengan pemiliknya dan belum tahu kegiatan apa yang akan dilakukan. Setelah penilaian lomba kebersihan, kami rencanakan turun lagi ke Jalan Budi Utomo untuk melakukan pengecekan lanjutan,” jelas Indriati saat dikonfirmasi telisik.id.

Ia juga mengakui bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan izin lingkungan untuk aktivitas di lokasi tersebut.

“Belum ada izin. Kami akan telusuri siapa pemilik lahan, karena untuk menjatuhkan sanksi, kami harus tahu dulu siapa yang bertanggung jawab,” tambahnya. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga