Aktivitas Tambang Diduga Ilegal Rusaki Penampungan Air Bersih Warga Kolut

Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 18 Februari 2022
0 dilihat
Aktivitas Tambang Diduga Ilegal Rusaki Penampungan Air Bersih Warga Kolut
Kondisi air di penampungan air bersih milik warga Desa Tetebawo usai diterjang limpasan lumpur tambang. Foto ist.

" Aktivitas penggalian ore yang dilakukan beberapa perusahaan pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Desa Tetebawo "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Aktivitas penggalian ore yang dilakukan beberapa perusahaan pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Desa Tetebawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mencemari penampungan air bersi milik warga desa.

Selain mencemari, limpahan lumpur yang meluber merusak dua penampungan air bersih milik warga yang terletak di dusun III. Akibatnya, warga yang bermukim kesulitan air bersih.

Kepala Desa Tetebawo, Sarman mengungkapkan, pihaknya sudah lama menegur pihak penambang lahan koridor untuk tidak melakukan aktivitas penggalian ore di sekitar sumber mata air milik masyarakat, namun mereka tidak mengindahkan hal tersebut.

"Limpahan lumpur tersebut terjadi kemarin siang (Kamis, (17/2/2022). Kami heran, tidak ada hujan tiba-tiba terjadi banjir lumpur dari atas gunung," kata Sarman, Jumat (18/2/2022).

Setelah warga mengecek ke lokasi kejadian, ternyata banjir tersebut akibat luapan genangan air bekas galian tambang lahan koridor yang terletak 30 meter dari dua bak penampungan air bersih warga.

"Dugaan kami, lokasi galian tambang tidak mampu lagi menampung air sehingga meluber ke mana-mana dan menghantam dua bak penampungan air. Saat ini, masyarakat yang bermukim di dusun III kesulitan air bersih," terangnya.

Atas kejadian itu, pemerintah desa bersama masyarakat Tetebawo meminta aparat penegak hukum secepatnya menutup aktivitas penggalian ore nikel di dusun III agar sumber air bersih warga tidak lagi tercemar dan rusak.

"Kami berharap pihak penambang lahan koridor bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan secepatnya memperbaiki bak penampungan air serta menghentikan aktivitas pertambangan di sekitar sumber mata air," tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolut, Ukkas membenarkan, jika selama ini di sekitar Desa Tetebawo memang terdapat beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca Juga: Di NTT, Partisipasi Masyarakat Cegah DBD Masih Rendah

Antara lain, IUP PT Kasmar Tiar Raya (KTR), PT Tambang Mineral Maju (TMM), PT Pandu Citra Mulia (PCM) dan dekat pelabuhan ada PT Kolaka Mineral Resoses (KMR).

"Untuk kejadian di dusun III tersebut, kami belum bisa pastikan perusahaan siapa yang bertanggungjawab karena kami belum tahu pasti titik koordinatnya," tukasnya.

Kalau tidak salah, lanjut dia, kejadian itu ada di lahan milik PT Kasmar atau TMM, karena dua perusahaan itu yang beroperasi di dekat desa iti.

"Kita berharap yang punya IUP ini, kalau memang ada Joint Operation (JO) di situ agar mereka memberikan perhatian kepada JO untuk tidak asal gali, karena sebenarnya yang bertanggungjawab secara teknis itu tetap kepala teknik tambang (KTT) pemilik IUP," bebernya.

Lebih lanjut, Ukkas menuturkan, jika kejadian itu berada di area PT Pandu. Maka, kejadian tersebut sepenuhnya diserahkan ke penegak hukum karena pemerintah daerah dalam hal ini DLH hanya memberi pembinaan kepada penambang yang memiliki legalitas, sementara yang ilegal itu kewenangan penegak hukum.

"Status PT Pandu sekarang belum jelas. dianggap bahwa area itu adalah lahan kosong dan kami dengar banyak penambang-penambang lahan koridor yang masuk di situ, sehingga jika kejadian itu di area merek. Maka, sepenuhnya kami serahkan ke penegak hukum," ucapnya.

Baca Juga: Pemkab Ende NTT Segera Buat Festival Budaya untuk Tarik Wisatawan

Terkait kejadian yang menimpa masyarakat Desa Tetebawo, ia menghimbauan kepada para penambang baik yang resmi atau pun penambang ilegal agar memperhatikan lingkungan, terutama lingkungan yang berhubungan dengan kepentingan lingkungan umum berupa jalan, pemukiman, maupun perairan yang digunakan oleh masyarakat.

"Bukan berarti kami memberi ruang bagi para penambang lahan koridor, legal atau tidak itu bukan kewenangan kami. Olehnya itu, kami menyampaikan bahwa semua penambang agar bekerja dengan memperhatikan lingkungan," pungkasnya. (B)

Reporter: Muh. Risal H

Editor: Kardin

Baca Juga