Ali Mazi Bantah Kapal Pesiar Disita, Bea Cukai Kendari: Supaya Kapal Tidak Kabur Lagi

Erni Yanti, telisik indonesia
Selasa, 05 September 2023
0 dilihat
Ali Mazi Bantah Kapal Pesiar Disita, Bea Cukai Kendari: Supaya Kapal Tidak Kabur Lagi
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi membantah kapal pesiar Azimut milik Pemprov disita, Bea Cukai beri jawaban menohok. Foto: Kolase

" Gubernur Ali Mazi membantah jika kapal pesiar milik Pemprov senilai Rp 9,9 miliar disita pihak Bea Cukai Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, membantah jika kapal pesiar milik Pemprov senilai Rp 9,9 miliar disita pihak Bea Cukai Kendari. Kapal tersebut diketahui tidak memiliki dokumen resmi. Namun Ali Mazi membantah, karena kapal digunakan untuk kepentingan transportasi daerah.

"Tidak disita, siapa bilang disita, Itu barang (kapal) dibeli untuk kepentingan rakyat, untuk kepentingan transportasi pelaksanaan tugas-tugas negara," kata Ali Mazi, Kamis (31/8/2023).

Ia membantah jika pengadaan kapal tersebut  untuk kepentingan pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara.

"Sudah, ndak perlu. Itu beli kapal untuk kepentingan bangsa dan negara bukan untuk kepentingan pribadi, udah nda usah diperpanjang," tegasnya.

Ia menyampaikan pernyataan itu setelah Kantor Bea Cukai Kendari menyita kapal pesiar milik Pemrov tersebut. Selain itu, pengadaan kapal pesiar telah diselidiki Polda Sulawesi Tenggara atas indikasi tindak pidana korupsi, Ali Mazi minta masalah ini tidak diperpanjang.

"Tidak usah memperpanjang masalah itu, kita memperpanjang masalah yang tidak ada artinya," tambahnya.

Baca Juga: Kapal Pesiar Ali Mazi Ditindak Bea Cukai Kendari Sudah Setahun Lalu

Humas Bea Cukai Kendari, Nico Simamora menyampaikan bahwa saat ini pihaknya melakukan penahanan dengan pengecekan kelengkapan dokumen kapal pesiar Azimut Atlantis 43, yang tiba-tiba muncul di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Kita tindak karena dokumennya tidak ada, maka kapal itu harus stay di satu tempat agar tidak bisa kemana-mana," ungkapnya, Senin (4/9/2023).

Kata Nico, kapal tersebut ditangani Bea Cukai Kendari sudah sejak setahun yang lalu, dan kini kapal mewah Azimuth Atlantis milik Pemprov itu berlabuh di Pelabuhan Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Sejauh ini sudah kami tindak, kami lokalisir. Itu kapal tidak boleh kemana-mana, supaya tidak kabur lagi," imbuhnya.

Kapal pesiar mewah itu awalnya masuk lewat Bea Cukai Marunda, namun fisik kapal telah berada di Kendari Sulawesi Tenggara. Olehnya Bae Cukai Kendari menindak kapal saat diketahui tidak memiliki dokumen resmi.

kapal tersebut masuk ke Indonesia dengan status izin kapal impor sementara melalui Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara. Namun kapal pesiar ini diharuskan kembali ke negara asalnya setelah masa waktunya habis.

"Pemberitahuan impor sementara kapal itu ada jangka waktunya, nah jangka waktunya itu sudah habis," kata Niko Simamora.

Kapal itu berasal dari Singapura masuk ke Indonesia melalui izin impor sementara (Vessel Declaration) yang memiliki batas waktu, kemudian dikembalikan. Bukannya dikembalikan, namun kapal diseludupkan di Kendari.

"Penindakan yang dilakukan mengecek kelengkapan dokumen karena itu kapal tiba-tiba muncul (diselundup) di Kendari tanpa kelengkapan dokumen, yang mana ada atensi dari teman-teman Marunda lalu kita tindak, dokumennya tidak ada maka kapal itu harus tetap di satu tempat," bebernya.

Baca Juga: Polda Segera Umumkan Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Kapal Pesiar Ali Mazi

Bea Cukai Kendari melakukan penahanan kapal pesiar itu, untuk mencegah kapal kembali dilarikan. Penahanan akan dilakukan sampai Bea Cukai Marunda menyatakan selesai.

"Kami lokalisir, kapal tidak boleh kemana-mana, berkas kami kirim ke Marunda, supaya kapal tidak kabur lagi, sampai Marunda menyatakan itu selesai," tandasnya.

Sebagai informasi, kapal dengan nilai sekitar Rp 9,9 miliar ini digunakan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, untuk kunjungan kerja ke daerah kepulauan sejak tahun 2020.

Saat ini Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara tengah menangani kasus ini dan sudah memeriksa beberapa pihak baik dari Pemprov Sulawesi Tenggara dan swasta sebagai penyedia jasa atau pemenang tender pengadaan kapal. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga