Aneh, Pejabat Eselon II di Muna Bakal Dijob Fit di Jabatan Lama

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 12 Juni 2022
0 dilihat
Aneh, Pejabat Eselon II di Muna Bakal Dijob Fit di Jabatan Lama
Anggota Komisi I DPRD Muna, Zahrir Baitul. Foto: Sunaryo/Telisik

" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna akan melaksanakan job fit dan evaluasi kinerja terhadap 29 pejabat eselon II "

MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna akan melaksanakan job fit dan evaluasi kinerja terhadap 29 pejabat eselon II. Uji kompetensi pejabat itu akan dilaksankan di salah satu hotel di Kendari, pada 14-16 Juni 2022.

Para pejabat eselon II definitif itu akan dinilai oleh lima panitia seleksi yang diketuai Sekda, Eddy Uga, akademisi dan tokoh masyarakat.

"Yang dinilai, tes tertulis, pembuatan makalah dan presentase," kata La Ode Ena, Kepala BKPSDM Muna, Minggu (12/6/2022).

Namun rencana pelaksanaan job fit dan evaluasi kinerja itu ada yang aneh. Di mana, pejabat yang akan mengikuti test, masih tercatat di jabatan lama. Contohnya, La Taha masih tercatat sebagai Kadis Pemukiman dan Perumahan. Sementara, saat ini posisinya sebagai Kadikbud. Begitu pula dengan beberapa kadis lain.

Anggota Komisi I DPRD Muna, Zahrir Baitul menilai bila job fit itu dilaksanakan, sama halnya, SK beberapa eselon II yang dilantik beberapa lalu ilegal.

Baca Juga: Bupati Konawe Selatan Cari 12 Pimpinan OPD

"Ini membuktikan bahwa ada kesalahan prosedural yang dilakukan pada proses mutasi yang lalu," kata Zahrir.

Politisi Hanura itu menyebut, kesalahan pada mutasi lalu adalah diabaikannya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN yang kemudian mengalami perubahan menjadi PP Nomor 17 tahun 2020.

Pada pasal 132 ditegaskan bahwa proses rotasi mutasi harus didahului oleh proses job fit. Dan jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak puas atas kinerja para kepala OPD-nya, maka mereka diberi waktu 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Jika dalam waktu 6 bulan kepala juga tidak bisa memperbaiki kinerjanya, maka PPK berhak menonjob atau mendemosi yang bersangkutan.

Kemudian ditegaskan pula oleh Permenpan Nomor 15 Tahun 2019 tentang tata cara pengelolaan jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah ditegaskan bahwa rotasi mutasi sebelum dilakukan harus dilakukan proses job fit terlebih dahulu.

"Job fit minimal dilalukan 2 tahun saat pejabat menduduki jabatan," terangnya.

Zahrir menganggap job fit yang akan dilakukan ini hanya untuk menutupi kesalahan rotasi mutasi yang lalu. Karena itu, Ia menegaskan pada sekda selaku 'Jenderal' ASN agar dalam memberi pertimbangan ke bupati lebih cermat dan memperhatikan berbagai aspek serta regulasi yang berlaku.

"Proses penataan birokrasi harus sesuai aturan, jangan asal-asalan," ujarnya.

Koleganya, Mohamad Ikhsanuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Muna sepakat dilakukan job fit dengan catatan sesuai aturan yang berlaku. Toh, tujuan job fit adalah mewujudkan ASN yang profesional sesuai dengan

konsep the right man on the right place (orang yang benar-benar ada ditempat yang benar).

Baca Juga: Sambut Ajang Anugerah Desa Wisata 2022, Bupati Konawe Selatan Rapat di Lokasi Wisata Air Terjun Moramo

Karenanya, politisi Gerindra itu menganggap positif pelaksanaan job fit. Tetapi, bila pejabat yang akan di job fit masih terdata pada jabatan lama, sama halnya, pemkab telah membohongi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Artinya, pemkab tidak jujur dalam mengusulkan ke KASN. Ini yang harus dihindari. Bisa jadi, Pemkab hanya untuk melegitimasi mutasi rotasi sebelumnya," tukasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Musdar

Baca Juga