Tenaga Kerja Konstruksi di Butur Ikuti Pembekalan dan Uji Sertifikasi

Aris, telisik indonesia
Selasa, 30 November 2021
0 dilihat
Tenaga Kerja Konstruksi di Butur Ikuti Pembekalan dan Uji Sertifikasi
Pekerja konstruksi mengikuti pembekalan dan uji sertifikasi di aula Bappeda Buton Utara. Foto: Ist.

" Sebanyak 50 orang tenaga kerja konstruksi di Kabupaten Buton Utara (Butur) mengikuti pembekalan dan uji sertifikasi di Aula Bappeda Butur "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Sebanyak 50 orang tenaga kerja konstruksi di Kabupaten Buton Utara (Butur) mengikuti pembekalan dan uji sertifikasi di Aula Bappeda Butur, Selasa (30/11/2021).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Butur.

Peserta kegiatan ini merupakan tenaga kerja konstruksi sebagai tukang kayu, tukang batu, tukang las serta pelaksana jalan dan gedung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Butur, Muhammad Hardhy Muslim dalam sambutannya menyampaikan, rangkaian proses kegiatan ini merupakan langkah penting dalam pemanfaatan sumber daya manusia (SDM), khususnya di wilayah Butur. Selain itu juga, guna meningkatkan daya saing di sektor konstruksi.

Agar dapat menjaga eksistensi dan menangani persaingan usaha yang semakin ketat, lanjut dia, adalah dengan meningkatkan SDM khususnya di bidang konstruksi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, SDM konstruksi merupakan salah satu faktor kunci dalam mendukung terwujudnya reformasi ekonomi, yakni dengan memanfaatkan sumber daya kontruksi secara optimal.

Baca Juga: Gelar Rapat Paripurna, Ini Pandangan Fraksi DPRD Sultra Terkait Raperda 2022

"Saya menaruh harapan yang besar kepada tim pembina jasa konstruksi wilayah VI Makassar dalam mendukung terwujudnya pembinaan tenaga kerja yang ahli dan trampil demi terciptanya sumber daya manusia yang handal," ujar Hardhy Muslim.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pelaksanaan Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar, Afandi Andi Basri mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 bahwa setiap tenaga kerja konstruksi wajib bersertifikasi kompetensi.

"Karena sertifikat itu sudah jadi syarat kerja," ucap Afandi Andi Basri.

Kemudian, lanjut dia, setiap penyedia jasa atau pengguna jasa wajib memperkerjakan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat kompetensi kerja.

Baca Juga: Toreh Sejarah, Wakatobi Ditetapkan Sebagai 11 Kabupaten Kreatif Tahun 2021

"Jadi ada kebijakan dari pemerintah pusat bahwasanya penyedia, baik itu kontraktor atau konsultan wajib memperkerjakan tenaga kerja yang bersertifikat," ujarnya. (B-Adv)

Reporter: Aris

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga