Anggota Dewan Minim Hadir, Penyampaian Ranperda BUMD Menjadi Perseroan Batal
Ones Lawolo, telisik indonesia
Selasa, 28 Juli 2020
0 dilihat
Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Subandi. Foto: Ones Lawolo/Telisik
" Saya dukung BUMD itu diganti menjadi Perseroan. Artinya, perusahaan itu nanti harus mampu mencari keuntungan sendiri dengan tidak bergantungan lagi kepada Pemprov. "
MEDAN, TELISIK.ID - Akibat minimnya Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang datang dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi perusahaan daerah (Perseroan) akhirnya dibatalkan.
Penyampaian Ranperda Perusahaan Daerah (PD) Sumut berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) milik Pemprov Sumut tersebut akhirnya dibatalkan karena tidak dihadiri oleh anggota DPRD Sumatera Utara pada sidang Paripurna, Selasa (28/7/2020).
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, HM Subandi menyangkan, anggota dewan yang minim hadir dalam penyampaian Ranperda tentang perubahan status BUMD menjadi perusahaan daerah (perseroan).
Dia mengatakan, Ranperda tersebut merupakan usulan dari eksekutif dan telah diuji melalui Bapemperda. Kajian dari Bapemperda itu, Ranperda dengan tidak bertentangan pada UUD hingga disebut lolos.
"Inilah yang kita mau sampaikan di Paripurna tentang Ranperda Perusahaan Daerah Sumut berubah menjadi PT milik Pemprov. Namun, penyampaian itu tidak memungkinkan karena teman-teman Dewan banyak yang tidak hadir. Itu sangat kita sayangkan," katanya kepada Telisik.id.
Baca juga: PT Antam Tbk Salurkan Belasan Sapi Qurban di Dua Kabupaten
Menurutnya, perubahan status BUMD milik Pemprov Sumut itu menjadi Perusahaan Daerah, pihaknya sangat mendukung. Artinya, perusahaan tersebut agar mampu mencari penghasilan sendiri.
"Saya dukung BUMD itu diganti menjadi Perseroan. Artinya, perusahaan itu nanti harus mampu mencari keuntungan sendiri dengan tidak bergantungan lagi kepada Pemprov," ujarnya.
Adapun BUMD yang dimaksud yaitu, Perhotelan Sumut, PT Perkebunan Sumut, PT Dhirga Surya Sumatera dan lainnya. Subandi menyebutkan, BUMD selama ini terlalu enak. Di mana ketika mengalami kerugian tinggal minta bantuan pemerintah.
"Sekarang BUMD harus mandiri. Sesuai aturan, jika nanti menjadi perusahaan Perseroan maka porsi saham pemerintah harus 51 persen. Jadi, perusahaan itu nanti mengalami kerugian tanggung sendiri saja," pungkasnya.
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Kardin