Balai Gakkum KLHK Hentikan Kegiatan Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 16 Agustus 2022
0 dilihat
Tim Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan yang terdiri dari Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Polda Sultra, Kejati Sultra serta KPH Laiwoi Utara, menghentikan tambang nikel ilegal di Konawe Utara. Foto: Ist.
" Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi juga masih memeriksa dan mengambil keterangan dari 11 orang pelaku "
KENDARI, TELISIK.ID - Tim Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan yang terdiri dari Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kejati Sultra serta KPH Laiwoi Utara, menghentikan tambang nikel ilegal di Konawe Utara.
Dari penghentian tambang nikel yang dilakukan 11 pelaku berhasil diamankan. Tim juga mengamankan 4 unit ekskavator dan 2 kendaraan double cabin yang diduga digunakan untuk menambang nikel secara illegal, termasuk didalamnya wilayah IUP Antam yaitu kawasan hutan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.
Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi juga masih memeriksa dan mengambil keterangan dari 11 orang pelaku.
“KLHK berkomitmen dan serius untuk menegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera,” kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan.
Baca Juga: Lestarikan Budaya, Pemkab Bombana Bangun Rumah Adat Moronene
Lebih lanjut Dodi Kurniawan mengatakan, penanganan pelaku menunjukkan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku pertambangan ilegal.
Sementara itu, Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono mengungkapkan, kejahatan pertambangan ilegal, termasuk nikel merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir, pasti banyak pihak lainnya yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal.
Baca Juga: Hadiri Sidang Paripurna DPRD, KSK: Mari Gelorakan Kembali Semangat Juang
"Kami akan terus memburu aktor intelektual di balik kasus ini. Kami ingatkan kembali kepada para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, khususnya pelaku tambang illegal," ucapnya.
"Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan pribadi diatas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat serta kerugian negara. Pelaku kejahatan seperti ini telah mengorbankan banyak pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melanggar hukum," tegas Sustyo.
Sebelumnya, kegiatan operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang nikel dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara. (B-Adv)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin