Bantuan Tak Tepat Sasaran, Dinas Sosial Bakal Validasi DTKS Kolaka Utara
Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 27 Juni 2023
0 dilihat
Rakor pemutakhiran data DTKS Kolaka Utara dipimpin langsung Sekda Kolaka Utara, Taufiq S, Kadis Sosial Saenah Ahmad dan Sekertaris Dinsos, Hasrianda. Foto: Diskominfo Kolaka Utara
" Dinas Sosial (Dinsos), Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara bakal memvalidasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pasalnya data yang dijadikan acuan saat ini masih data lama dan belum tervalidasi "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Dinas Sosial (Dinsos), Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara bakal memvalidasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pasalnya data yang dijadikan acuan saat ini masih data lama dan belum tervalidasi.
Kepala Dinas Sosial Kolaka Utara, Saenal Ahmad mengungkapkan, validasi DTKS ini penting mengingat data yang digunakan saat ini masih data 10 tahun lalu.
"Kalau tidak salah tahun 2013 lalu DTKS ini diperkenalkan di Kolaka Utara dan sampai hari ini data itu belum di perbarui karena kami akan melakukan pemutakhiran," terangnya, Selasa (27/6/2023).
Bisa dibayangkan, lanjut dia, banyaknya laporan dan komplain dari masyarakat yang memerlukan layanan kesejahteraan sosial terkait kepemilikan KPM, Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang bantuannya terlambat bahkan berhenti.
Terjadinya ketidaktepatan sasaran penerima bantuan berdasarkan keriteria tertentu yang disepakati pada kelompok masyarakat prioritas seperti disabilitas, lansia, dan anak yatim-piatu.
"Bahkan beberapa temuan di lapangan banyak keluarga penerima manfaat yang sudah berkehidupan layak, bahkan ditemukan ada penerima yang sudah meninggal, pindah wilayah, double penerima bantuan, dan penerima tidak ditemukan," urainya.
Baca Juga: Dinas Sosial Pastikan 103 Ribu Data Penerima Bansos dan PKH Aman
Belum lagi, kata Kadis Sosial, masih terdapat keluarga penerima manfaat (KPM) yang datanya belum padan datanya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau terjadinya perubahan dalam kartu keluarga (KK).
"Asumsi masyarakat penerima bantuan terkait bantuan yang mereka terima tetap atau selamanya juga perlu diluruskan," jelasnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, terangnya, Pemerintah Kolaka Utara melalui Dinsos harus melakukan pemutakhiran data. Tidak cukup hanya update data perbulan tanpa pemutahiran secara menyeluruh.
Hal ini juga berdasarkan arahan pimpinan termasuk hasil konsultasi kami dengan pihak Kementerian Sosial yang intinya menegaskan kegiatan pemutakhiran melalui verifikasi dan validasi DTKS merupakan kewenangan kabupaten.
"Alhamdulillah pimpinan melalui pak Sekda telah membantu kami melalui mekanisme pergeseran anggaran untuk menyiapkan anggaran pemutakhiran, walaupun kami sadari belum cukup apabila kegiatan ini berlanjut sampai pada penyiapan honor operator desa dan pendamping," imbuhnya.
Lebih lanjut, mantan Kabag Humas Setda Kolaka Utara ini menuturkan, hal yang sangat penting kami sampaikan bahwa saat ini perlunya penyiapan, rancangan, dan penetapan Peraturan Bupati (Perbup) indikator kemiskinan lokal di Kabupaten Kolaka Utara bersama OPD terkait.
"Hal ini penting untuk menjadi dasar dalam melakukan Verifikasi faktual (Verval) di lapangan. Disana kita akan melayakkan atau mentidak layakkan seseorang menjadi pemerlu kesejahteraan sosial sehingga harus diinput dalam aplikasi SIKS-NG," tukasnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Setda) Kolaka Utara, Taufiq S menyatakan, pemutakhiran data DTKS ini untuk menyediakan data yang akurat dan terkini dalam penyaluran bantuan kesejahteraan kepada masyarakat Kabupaten Kolaka Utara, karena itu pemutakhiran DTKS sangat penting.
"Ini sebagai upaya kita dalam memastikan bantuan sosial dan kesejahteraan agar tepat sasaran," ujarnya.
Baca Juga: Dinas Sosial Butur Serahkan Bantuan Pada Korban Kapal
Sekda berharap dengan mengintegrasikan data DTKS ke dalam program Satu Data Indonesia pemerintah daerah dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyaluran bantuan kepada penerima manfaat.
Sebelumnya, Dinas Sosial menggelar rapat koordinasi (rakor) pemutakhiran DTKS Kabupaten Kolaka Utara tahun 2023. Rakor itu dipimpin langsung Sekda Kabupaten Kolaka Utara dan dihadiri Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diknas), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil), serta tenaga pendamping dari Kementerian Sosial.
Rakor ini menjadi langkah awal dalam pemutakhiran data yang akan diintegrasikan dengan program Satu Data Indonesia.
Diketahui, DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesehatan sosial (PPKS), penerima bantuan sosial, pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS).
Idealnya, data tersebut dimutakhirkan oleh daerah setiap tahun atau minimal dua tahun sekali dengan tahapan-tahapan berdasarkan regulasi yang ada. (B)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Adinda Septia Putri
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS