Barang Rampasan Negara di Konawe Selatan Dijual
Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Rabu, 06 Januari 2021
0 dilihat
Penjualan langsung barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh Kejari Konsel. Foto: Ist.
" Karena nilai barang di bawah Rp 30 Juta. Maka, Kejaksaan Negeri Konsel melakukan penjualan langsung. "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID -Barang rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berhasil terjual.
Barang rampasan yang berhasil terjual yakni dua unit mobil pick up dan dua buah mesin senso kayu.
Kepala Kejari Konsel, Afrillianna Purba menjelaskan, penjualan barang rampasan yang berhasil terjual tersebut telah inkrah atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Telah inkrah berdasarkan surat perintah Kejaksaan Negeri Konsel Nomor print-898/P.3.17/Cu.1/12/2020," jelasnya, Rabu (6/1/2021).
Hasil penjualan, kata Afrillianna, akan disetor ke kas Negara sebagai salah satu wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia (RI) dalam mendukung pemulihan ekonomi Negara.
Baca juga: Dua Terduga Teroris yang Tertembak Mati di Makassar Ternyata Anak Mantu dan Mertua
"Karena nilai barang di bawah Rp 30 Juta. Maka, Kejaksaan Negeri Konsel melakukan penjualan langsung," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Barang Rampasan dan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Konsel, Safri Abdul Muin menyebutkan rincian barang rampasan yang terjual, yakni satu unit mobil Pick Up warna abu-abu metalik merk Daithatsu Grand Max dengan Nomor Polisi DP 8865 HD. Dengan harga limit sebesar Rp 30 Juta.
Kemudian, satu unit Toyota Pick Up Hilux warna putih dengan Nomor Polisi DT 9654 PE dengan harga limit sebesar Rp 20 Juta. Sedangkan, untuk mesin senso masing-masing diberi limit harga Rp 300 ribu dan 250 ribu.
"Dua unit mobil yang terjual merupakan hasil tindak pidana pencurian. Sedangkan, mesin senso merupakan hasil tindak pidana perambahan hutan atau ilegal logging," tutupnya. (B)
Reporter: Hamka Dwi Sultra
Editor: Fitrah Nugraha