Bawaslu Hentikan Dugaan Pelanggaran Bupati Konut

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Jumat, 14 Agustus 2020
0 dilihat
Bawaslu Hentikan Dugaan Pelanggaran Bupati Konut
Abdul Makmur, Koordinator Sentra Gakumdu Bawaslu Konut. Foto: Ist.

" Sentra Gakumdu telah memproses temuan dugaan pelanggaran tersebut. Pihak-pihak terkait telah dilakukan pemanggilan dan permintaan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi-saksi. "

KENDARI, TELISIK.ID - Melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Utara (Konut), Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), menghentikan kasus dugaan pelanggaran Bupati Konut, Ruksamin.

Ruksamin yang kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati periode 2020-2025, yang diduga melakukan pertemuan dengan komunitas pemuda yang menamakan diri Kopi Juang di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati.

Pemberhentian tersebut diputuskan oleh pleno Bawaslu Konut dengan mempertimbangkan hasil rapat pembahasan bersama unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe dan penyidik Polres Konut.

"Sentra Gakumdu telah memproses temuan dugaan pelanggaran tersebut. Pihak-pihak terkait telah dilakukan pemanggilan dan permintaan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi-saksi," ujar Koordinator Sentra Gakumdu Bawaslu Konut, Abdul Makmur saat dihubungi Jumat (14/8/2020).

Hal ini sesuai peraturan bersama Bawaslu RI, Polri dan Kejaksaan dengan memproses permintaan keterangan terlapor dan saksi dilakukan oleh Bawaslu Konut didampingi penyidik dari Polres Konut dan Kejari Konawe.

Baca juga: PAN Masih Konsisten Dukung Dokter di Pilkada Muna

Hasil klarifikasi kemudian diteruskan dalam rapat pembahasan dua, yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, penyidik kejaksaan Kejari Konawe dan penyidik Polres Konut.

"Kesimpulan dalam rapat pembahasan dua bahwa peristiwa terlapor Bupati Konut, Ruksamin yang bertemu dengan Komunitas Kopi Juang di Rumah Jabatan Bupati, tidak memenuhi ketentuan pasal 188 juncto pasal 71 ayat 3 UU Pilkada. Sehingga diputuskan dalam pleno untuk tidak dilanjutkan pada tahap penyidikan," terangnya.

"Sesuai pasal tersebut bahwa terkait dengan penggunaan kewenangan, program dan kegiatan yg menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon," sambung pria yang akrab disebut Makmur.

Dugaan pelanggaran itu, menurut Makmur, telah dituangkan melalui status temuan formulir A13 yang telah ditempelkan di papan pengumuman Bawaslu Konut.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga